Kabar Artis
Berseteru dengan Skincare, Mayang Ngaku Dilarang Damai oleh Doddy Sudrajat: 'Penginnya Minta Maaf'
Dilarang damai oleh Doddy Sudrajat, Mayang mengaku sebenarnya dia merasa bersalah dan ingin menyampaikan permintaan maaf.
TRIBUNLOMBOK.COM - Adik kandung mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, tengah tersandung masalah hukum.
Beberapa waktu lalu, ia mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta.
Mayang berada di sana untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, dirinya terjerat dugaan kasus pencemaran nama baik.
Pihak yang melaporkannya adalah produk skincare berinisial T.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Mayang terkait kasus tersebut.
Baca juga: Barbie Kumalasari Mengaku Mulai Jatuh Hati pada Doddy Sudrajat: Makasih Selalu Support Mami Ya Papi
Baca juga: Puput Berikan Pesan Ini ke Doddy Sudrajat soal Uang Asuransi Vanessa Angel

Dalam kesempatan kali ini, Mayang tidak didampingi oleh ayahnya, Doddy Sudrajat.
Ia didampingi tantenya.
Dirinya tiba di kantor polisi sekira pukul 13.20 WIB.
Mayang keluar setelah pemeriksaan pukul 15.15 WIB.
Mayang menjelaskan, dia menjalani pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas, yang sudah lebih dahulu hadir pagi hari.
"Ini pemeriksaan tambahan dari yg kemarin (pemeriksaan pertama).
Hampir 30 pertanyaan, seputar masih yang kemarin, yang kurang," kata Mayang usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2022).
Mayang mengatakan, ia sudah mengupayakan untuk berdamai dengan pihak pelapor.
Baca juga: Puput Tuding Doddy Sudrajat Foya-foya Pakai Asuransi Vanessa Angel: Beli Mobil & Barang Branded KW
"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk 'sudah ngapain sih (damai)' gitu," ujar Mayang.
Dilarang damai oleh Doddy Sudrajat, Mayang mengaku sebenarnya dia merasa bersalah dan ingin menyampaikan permintaan maaf.
"Aku emang sudah dari lama pengin minta maaf ke pihak Tanskin-nya, cuma daddy masih gitu, masih melarang.
Aku sih pengin damai," kata Mayang.
Sampai saat ini meski dilarang ayahnya, Mayang berupaya untuk membuka komunikasi dengan pihak skincare T.
"Aku terus berusaha sih minta maaf," ucap Mayang.
Sebelumnya diberitakan, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.
Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, pada 12 Maret 2022.
Baca juga: Resmi Bercerai dari Doddy Sudrajat, Video Puput Bergaya Centil Viral di Medsos, Tulis Kangen Ayang
Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut.
Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mayang Dicecar 30 Pertanyaan, Mengaku Berusaha Minta Maaf".
(Kompas/ Firda Janati)