Mulai Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer di NTB Pertanyakan Nasib

Menpan-Rb Tjahjo Kumolo sebelumnya telah memastikan pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023 nanti.

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tribunnews.com
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Kementerian PANRB Dorong Pemda Maksimalkan Usulan Formasi PPPK-CPNS 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sebelumnya telah memastikan pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023 nanti.

Ketentuan tersebut pun telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kebijakan ini lantas menimbulkan tanda tanya bagi tenaga honorer pemerintah daerah di Provinsi NTB terkait nasib mereka kedepannya.

Seperti yang dirasakan Zulkarnaen, pria yang telah mengabdi sejak tahun 2011 di salah satu instansi pemerintahan ini mengaku bingung dengan kejelasan dari kebijakan tersebut.

“Mangkanya itu saya bingung juga, kita ini termasuk yang dapat pengangkatan PPPK atau ndak karena menurut berita guru dan perawat aja yang dapat,” ujarnya.

Baca juga: Mempercantik Tembolaq Pelangi Belum Jadi Prioritas Pemkot Mataram

Zulkarnaen mengaku instansi tempatnya bekerja pun saat ini tengah mengusahakan agar tenaga honorer dengan masa kerja di atas dua tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Ia pun berharap agar pengajuan tersebut dapat disetujui.

Sehingga dirinya dan juga puluhan tenaga honorer lain di instansi pemerintahan tersebut mendapatkan kejelasan.

“Semoga disetujui,” harapnya.

Berbeda dengan Zulkarnaen, Liana justru lebih memilih pasrah dengan keadaan.

Wanita yang telah mengabdi selama 3 tahun sebagai pegawai honorer di institusi pendidikan ini menyebut hanya akan melihat bagaimana perkembangan dari kebijakan tersebut kedepannya.

“Ndak tau juga ini kedepannya kaya gimana, semoga aja ada kejelasan tentang nasib kita,” jelasnya.

Sebelumnya, Surat Edaran tentang penghapusan tenaga honorer mulai diberlakukan pada 28 November 2023.

Dalam surat yang diterbitkan pada Selasa (31/5/2022), Tjahjo menyampaikan latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca juga: Pemkot Mataram Timang Opsi Hiburan Malam Minggu di Panggung Harum Digelar Rutin

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved