Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima, Jaksa: Ada Penerima Manfaat Tidak Mau Buka Suara

Penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi korban kebakaran di Bima, terus berjalan. 

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(s3images.coroflot.com/ Via Kompas.com)
Ilustrasi Korupsi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi korban kebakaran di Bima, terus berjalan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sudirman mengaku, hingga saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan pemeriksaaan penerima manfaat. 

"Masih sekitar 10 sampai 15 orang penerima manfaat yang belum ketemu," jawab Sudirman, saat dikonfirmasi pada Senin (23/5/2022). 

Sudirman mengungkap, total penerima manfaat bansos kebakaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 248 orang. 

Untuk sisanya ini lanjut Sudirman, tersebar di beberapa desa di Kabupaten Bima

Ketika didatangi penyidik, banyak penerima manfaat yang sudah ke ladang atau kebunnya. 

Baca juga: Tenaga Kesehatan Akan Berada di Empat Lokasi Saat MXGP di Sumbawa

Malah ada penerima manfaat yang tidak mau buka suara , ketika ditemui penyidik. 

"Alasannya, bersyukur sudah ada bantuan yang diterima. Ya gitu gitu lah. Ini susah juga, padahal demi kebaikan penerima manfaat," ungkap Sudirman. 

Meski ada kondisi demikian, Sudirman memastikan proses penyidikan tidak menemui kendala yang berarti. 

Proses yang sedang berlangsung saat ini, menyesuaikan informasi dari Kementerian Sosial ke daerah. 

Sehingga, alat bukti yang dihasilkan kuat dan valid. 

Lalu kapan tiga tersangka ditahan? 

Sudirman mengaku, harus menuntaskan terlebih dahulu pemeriksaaan seluruh penerima manfaat. 

Jika sudah tuntas, maka akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaaan tersangka. 

"Prinsipnya kehati-hatian. Bukannya tidak mau tahan, tapi belum saja," tegasnya. 

Meski tiga orang tersangka memiliki peran dan berkas yang berbeda dalam dugaan kasus korupsi ini, tapi deliknya sama. 

"Sama-sama ancaman pasalnya, pasal 11 dan 12 e tentang penyuapan. Kalau prakteknya kita bahasakan pemotongan itu," jelasnya. 

Rencananya tiga tersangka akan ditahan dan dinaikan prosesnya secara bersama-sama, agar lebih efisien. 

Jika tidak ada halangan, targetnya bulan depan pemberkasan sudah tuntas dilakukan. 

Baca juga: Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Desa Barebali Lombok Tengah Habis Terbakar

Baca juga: Sumbawa Bebas PMK, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbawa Tetap Lakukan Monitoring

"Jika tidak ada halangan ya. Kami minta dukungan semua pihak," pungkas Sudirman. 

Seperti yang diketahui, Bansos bagi korban kebakaran di Kabupaten Bima ditemukan adanya praktik pemotongan. 

Praktik ini terungkap setelah adanya beberapa penerima manfaat di Desa Padolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, bersuara. 

Jumlah pemotongan bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1.500.000 bergantung dari besarnya bantuan yang diterima. 

Nilai bantuan diberikan Kemensos RI, berdasarkan tingkat kerusakan rumah korban akibat kebakaran, ringan, sedang hingga berat.

(*) 
 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved