Kabar Artis
Masuk Pekarangan Hingga Rusak Kaca Rumah, Wanda Hamidah Dipolisikan Mantan Suami & Terancam 3 Pasal
Vicky mengatakan, akibat Wanda Hamidah memaksa masuk pekarangan, kaca rumah Daniel rusak.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, telah menerima laporan dari Daniel tersebut.
“Terlapor (WH atau Wanda Hamidah) sudah janjian dengan pelapor (Daniel) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian.
Sudah diantarkan tapi terlapor (WH) tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor,” ujar Yogen.
Baca juga: Sindir Produk Pemutih yang Klaim Go International di Paris, Wanda Hamidah: They Banned Your Products
Karena sang anak dibawa pulang kembali oleh ayahnya, Wanda Hamidah menyusul ke rumah Daniel.
Lalu di rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok, inilah Wanda diduga melakukan perusakan dan penghinaan pada Minggu lalu.
Wanda Hamidah terancam 3 pasal dan akan dipanggil
Atas perbuatan yang diduga dilakukan Wanda Hamidah, ia terancam dikenakan tiga pasal.
Tiga pasal tersebut, yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Yogen.
“Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya.
Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor,” tutur Yogen seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ketika Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Suami".
(Kompas/ Cynthia Lova)