Ketua MUI Sarankan Jemaah yang Sehat Boleh Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah

Dia mengatakan, sebelumnya, masjid dan mushala tidak menggelar karpet mereka untuk mencegah penularan Covid-19.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Shalat Idul Fitri di Kawasan Gumuk Pasir Parangkusumo, Kretek, Bantul DI Yogyakarta, Senin (2/5/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat shalat berjemaah di masjid.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat atau tidak ramai.

Baca juga: Di Luar Ruangan Boleh Tidak Pakai Masker, Antibodi Covid-19 Masyarakat Indonesia Nyaris 100 Persen

Baca juga: BREAKING NEWS Presiden Jokowi Perbolehkan Copot Masker di Luar Ruangan

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am, Selasa (17/5/2022).

Dia mengatakan, sebelumnya, masjid dan mushala tidak menggelar karpet mereka untuk mencegah penularan Covid-19.

Saa ini, masjid dan mushala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan dan kekhusyuan beribadah.

Walau demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," ujarnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker di luar ruangan.

Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022).

Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," demikian Presiden Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul MUI: Jemaah yang Sehat Boleh Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved