Tidak Terima Di-PAW, Anggota DPRD Kota Bima Gugat Partainya

Partai besutan Surya Paloh, Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkan pergantian antar waktu seorang kadernya di kursi DPRD Kota Bima.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Dok. FB Alfian Indrawirawan
Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Partai besutan Surya Paloh, Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkan pergantian antar waktu seorang kadernya di kursi DPRD Kota Bima.

Anggota yang digeser melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah Rahmat Saputra.

Dia merupakan politisi muda dari Daerah Pemilihan (Dapil) Rasanae Barat (Rasbar).

Informasi PAW ini disampaikan Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, kepada wartawan, Selasa (10/4/2022).

"Diajukan sejak pertengahan April lalu, langsung oleh DPD Nasdem Kota Bima," ungkap Alfian.

Saat ini, pihaknya sudah mengirimkan pengajuan PAW, ke KPUD untuk ditindaklanjuti.

"Tapi belum ada balasan," ujarnya.

Baca juga: Dewan Tuding Pengelolaan Parkir Pihak Ketiga di Kota Bima Tanpa Dasar Hukum: Kelebihannya Ke Mana?

Selain menerima surat pengajuan PAW, ketua DPRD Kota Bima juga menerima surat lain yakni dari Rahmat Saputra.

Dari surat itu diketahui Rahmat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap surat PAW diajukan partainya.

"Untuk sementara kami menunggu putusan Inkrah dari pengadilan untuk bisa melanjutkan proses PAW diajukan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved