NTB

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Lembar - Ketapang Banyuwangi

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBYAN ABEL RAMDHON
Antrean kendaraan penumpang memasuki kapal KM Kirana VII di Lembar, Kamis (28/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Masyarakat telah memasuki periode arus balik mudik lebaran 2022.

Aktivitas penyeberangan pun dipersiapkan untuk memfasiltiasi pemudik yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur laut.

Jalur ini kerap dipilih karena biaya yang dikeluarkan tidak begitu tinggi dibandingkan transportasi udara atau bus.

Terlebih lagi, sekarang sebagian besar kapal telah meningkatkan kualitas fasilitas mereka untuk menciptakan rasa nyaman bagi penumpang.

Contohnya seperti KM Kirana VII yang mengadopsi fasilitas kelas hotel.

Baca juga: Tarif Terbaru Penyeberangan Pelabuhan Lembar Tujuan Padangbai

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kapal Pelabuhan Lembar Tujuan Ketapang 5 Mei 2022

Kapal ini menjadi salah satu alternatif bagi penumpang saat mudik maupun arus balik.

Pemerintah telah menetapkan cuti lebaran mulai 29 April 2022 dan dilanjutkan pada 4-6 Mei 2022.

Sedangkan libur lebaran tahun ini jatuh pada 2-3 Mei 2022.

Artinya, arus balik mudik lebaran diperkirakan akan terjadi pada 5-6 Mei 2022.

Banyak masyarakat pendatang di Lombok yang berasal dari pulau Jawa.

Hal ini membuat kapal-kapal rute Lembar (Lombok)- Ketapang (Banyuwangi) salah satu pelabuhan tersibuk mengangkut penumpang.

Tribunlombok.com telah merangkum tarif penyeberangan kapal rute Pelabuhan Lembar tujuan Ketapang berdasarkan data Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Penumpang orang:

Usia anak-anak di bawah 2 tahun: Rp 12.600
Usia dewasa di atas 2 tahun: Rp 105.800

Penumpang kendaraan:

Gol I (sepeda): Rp 115.890
Gol II (R2 < 500>Gol III (R2 >500 CC & R3): Rp 352.710

Gol IV
a. Penumpang (KK/ panjang < 5>b. Barang (TM / panjang < 5>

Gol V
a. Penumpang (BS/panjang > 5 s.d 7 meter): Rp 1.922.935
b. Barang (TS/panjang > 5 s.d 7 meter): Rp 1.870.815

Gol VI
a. Penumpang (BB/panjang > 7 s.d 10 meter): Rp 2.952.710
b. Barang (TB/panjang > 7 s.d 10 meter): Rp 2.937.470

Gol VII (TRN/panjang/ 7 s.d 10 meter): Rp 3.872.770

Gol VIII (panjang > 12 s.d 16 meter): Rp 5.212.110

Gol IX (panjang > 16 meter): Rp 7.515.710

Data ini berdasarkan tarif Ketapang-Lembar dari KM 309 Tahun 2021.

KK untuk kode kendaraan mini bus.
TM kode truk mini.
BS kode bus sedang.
TS kode truk sedang.
BB kode bus besar.
TB kode truk besar.
TRN artinya tronton.

Penetapan tarif ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

(*)