Kabar Artis
Tak Sita Honor Rp 172 Juta Penyanyi Rossa dari Acara DNA Pro, Polisi Beberkan Alasannya: Uang Halal
Whisnu pun membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rossa beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.
TRIBUNLOMBOK.COM - Penyanyi Rossa terseret kasus DNA Pro.
Walhasil, ia harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan berkedok robot trading tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada 21 April 2022 lalu.
Rossa disebut telah menyerahkan honor manggungnya dari acara DNA Pro.
Honor yang dimaksud sebesar Rp 172 juta.
Uang itu Rossa serahkan kepada polisi.
Baca juga: Billy Syahputra Terseret Kasus DNA Pro Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Baca juga: Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Rossa Ditanya Soal Konser di Bali: Cuma Satu Kali Nyanyi
Kemudian, beredar isu uang Rp 172 juta tersebut akhirnya memang disita polisi.
Hal ini pun menuai kontroversi.
Mengingat saat itu Rossa bekerja secara profesional sebagai penyanyi.
Sehingga mendapat bayaran yang tak seharusnya disita polisi.
Baca juga: Ivan Gunawan Mengaku Sempat Jadi Brand Ambassador Trading DNA Pro, Dikontrak 3 Bulan
Dengan adanya kabar tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tidak pernah menyita honor hasil manggung Rossa dari DNA Pro.
“Penyidik dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa,” tulis Whisnu Hermawan kepada Kompas.com via pesan singkat, Selasa (26/4/2022).
Whisnu pun membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rossa beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga underlying transaction-nya causa-nya halal,” tambah Whisnu.
Oleh sebab itu pihak penyidik tidak menyita uang hasil manggung dari Rossa.
“Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik dittpidekus,” tutup Whisnu.
Sebelumnya Rossa telah memenuhi panggilan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.
Rossa saat itu diperiksa sebagai saksi.
Rossa dipanggil menjadi saksi lantaran sempat mengisi acara DNA Pro di Bali pada akhir 2021 lalu.
Selain Rossa, ada sejumlah figur publik lainnya yang diperiksa sebagai saksi, seperti penyanyi Yossi Project Pop, Ello, Virzha, Rizky Billar sampai Ivan Gunawan.
Baca juga: Tak Hanya Doni Salmanan, Lesti Kejora Juga Pernah Terima Rp 1 M dari Steven, Tersangka Kasus DNA Pro
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari 122 orang yang mengaku sebagai korban kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro pada Senin 28 Maret 2022.
Mereka melaporkan PT Digital Net Aset yang menaungi robot trading DNA Pro karena disebut telah membuat kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Sejumlah selebritas dan figur publik ikut terseret karena diduga ikut mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Academy seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Uang Halal, Alasan Polisi Tak Sita Honor Rossa dari Acara DNA Pro Rp 172 Juta".
(Kompas/ Revi C. Rantung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Penyanyi-Sri-Rossa-Roslaina-Handiyani-alias-Rossa.jpg)