Bulan Ramadhan
ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran Tahun Ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbolehkan ASN mudik Lebaran 2022.
TRIBUNLOMBOK.COM - Tahun ini tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mudik lebaran.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbolehkan ASN mudik Lebaran 2022.
Baca juga: Pelabuhan Kayangan Bersiap Hadapi Mudik Lebaran 2022, Sediakan 27 Kapal dan 3 Skenario
Baca juga: Cara Daftar Online Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub, ini Syarat Berikut Daftar Kota Tujuannya
Akan tetapi, ASN dilarang menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran, berlibur, dan kepentingan lainnya di luar keperluan dinas.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Ketentuan itu menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial Twitter dalam trending topik "Idul Fitri".
Kebijakan tersebut disambut baik warganet yang berprofesi sebagai ASN karena dapat berkumpul bersama keluarga pada Lebaran tahun 2022 ini.
"Sudah resmi ya, ASN boleh melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun ke luar negeri selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata akun Twitter @pejabrut, Kamis (14/3/2022).
Regulasi pun membolehkan ASN mengambil cuti tahunan pada sebelum dan setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," tulis SE Nomor 13 Tahun 2022.
Namun, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
ASN juga diminta untuk memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.
Kemudian memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Simak berita terkait Ramadhan 2022
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul ASN Boleh Mudik Lebaran, Dilarang Pakai Mobil Dinas