Kabar Artis

Menangkan Hak Asuh dan Perwalian Gala Sky, Faisal Diminta Beri Akses ke Doddy Sudrajat: Saya Terharu

Meski demikian, Faisal dan Dewi berkewajiban untuk memberikan akses kepada Doddy Sudrajat untuk bertemu dengan Gala Sky.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Faisal dan Doddy Sudrajat usai mengadakan pertemuan di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Minggu (16/1/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Update terbaru sidang perwalian Gala Sky Andriansyah.

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat menetapkan hak asuh putra mendiang Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel jatuh di tangan keluarga Faisal.

Selain itu, Faisal juga memenangkan gugatan hak perwalian Gala Sky.

Hak perwalian itu sempat menimbulkan polemik antara Faisal dan ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.

“Mengadili, yang pertama, menolak eksepsi tergugat dalam konvensi, mengabulkan para penggugat seluruhnya.

Jadi alhamdulillah gugatan kami dikabulkan untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Faisal, Sandy Arifin saat membaca surat putusan, mengutip Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Tak Ingin Tubagus Joddy Dipenjara Terlalu Lama, Faisal: Kami Tak Ingin Juga Dia Sampai Binasa

Baca juga: Tanggapan Faisal soal Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Poin putusan kedua adalah menetapkan Gala Sky sebagai anak yang belum dewasa.

Gala juga dianggap belum mampu melakukan perbuatan hukum.

Sebab, umurnya belum genap 2 tahun.

Kemudian, poin yang ketiga adalah menetapkan bahwa Gala Sky berada di bawah pengasuhan Faisal dan Dewi Zuhriati, sebagai kakek dan nenek dari pihak ayah.

Baca juga: Perwalian Anak Vanessa Angel, Gala Sky Akan Ditentukan, Begini Harapan Haji Faisal

Meski demikian, Faisal dan Dewi berkewajiban untuk memberikan akses kepada Doddy Sudrajat untuk bertemu dengan Gala Sky.

“Dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," tutur Sandy

Poin keempat adalah menetapkan Faisal sebagai wali Gala Sky dalam segala perbuatan hukum di luar pengadilan.

Mengetahui dirinya memenangkan gugatan tersebut, Faisal dengan berlinang air mata mengatakan bahwa dirinya terharu.

“Saya merasa terharu sekali ya, walaupun saya dari awal yakin keputusan akan seperti itu,” kata Faisal.

Kini, meski proses persidangan yang bergulir sejak Desember 2021 telah selesai, Faisal bakal memulihkan nama baik sang cucu karena banyak hal-hal yang tidak pantas.

Sementara itu, Doddy Sudrajat dapat melakukan upaya banding, seperti banding atau kasasi seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Keluarga Faisal Menangi Hak Asuh Gala Sky, Wajib Beri Akses ke Doddy Sudrajat pada Gala.

Tanggapan Faisal soal Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Orangtua mendiang Bibi Andriansyah, Faisal menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang terhadap Tubagus Joddy., pengemudi yang membawa Vanessa Angel.

Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Faisal menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Mayang Klaim Aktingnya Lebih Bagus dari Mendiang Vanessa Angel

Baca juga: POPULER SELEB Hal yang Dinilai Ringankan Hukuman Joddy | Alasan Angelina Sondakh Mualaf

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah," kata Faisal saat dihubungi awak media, Senin (11/4/2022).

"Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum," imbuhnya.

Putusan tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.

Walaupun tak bisa berbuat banyak, Faisal mencoba ikhlas atas vonis yang dijatuhkan oleh Tubagus Joddy.

"Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," tegas Faisal.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir. (Kolase Tribunnews)

Lebih lanjut, Faisal menambahkan jika perilaku Joddy kala itu tidak ada unsur kesengajaan. Atas vonis tersebut diharapkan bisa membuat Joddy menyadari dan tidak mengulangi kesalahannya.

"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujarnya.

"Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas. Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," sambung Faisal.

Seperti diketahui, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan).
Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan). (via TribunTimur/Instagram @vanessaangelofficial)

Putusan vonis Joddy tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Diketahui, Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Kompas TV/ Fiqih Rahmawati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved