Kabar Artis
Update Kasus Investasi Hotel Haji Yusuf Mansur: Penggugat Batal Minta Ganti Rugi dengan Nilai Emas
Seperti diketahui, pendiri Paytren Ustaz Yusuf Mansur terjerat kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah.
Meski sudah mencari Yusuf ke Jakarta, para kliennya tak mendapatkan hasil apa pun.
Baca juga: Dituding Lakukan penipuan, Ustaz Yusuf Mansur: Didiemin Malah Makin Muncul & Keliatan Keplesetnya
Dengan demikian, kata Ichwan, biaya yang keluar dari upaya kliennya mencari Yusuf termasuk dalam kerugian imateriel.
"Kerugian imateriel termasuk lingkup pihak klien yang selama ini mencari Yusuf Mansur untuk kejelasan dana investasinya ke mana.
Ada yang dari Jawa Tengah, Kalimantan, Malang, ke Jakarta. Itu juga diperhitungkan," kata Ichwan.
"Kerugian lain masa enggak diperhitungkan, masa enggak manusiawi?" sambung dia.
Tolak uang kerahiman
Kuasa hukum Yusuf Mansur, kepada Ichwan dan tim, sempat menyampaikan bahwa kliennya hendak membayarkan dana kerahiman kepada para penggugatnya.
Akan tetapi, menurut Ichwan, timnya menolak dibayarkan dana kerahiman tersebut.
Sebab, nilai dana kerahiman yang bakal diberikan Yusuf Mansur masih tidak jelas.
"Mereka mau ngasih kerahiman (pihak Yusuf). Kita tanya kerahiman berapa, mereka enggak tahu kerahiman berapa," sebut Ichwan.
"Ya kalau kerahiman enggak jelas, ya buat apa," sambung dia.

Dia mencontohkan, kliennya menggelontorkan dana untuk investasi hotel haji/umrah milik Yusuf sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, dicontohkan bahwa Yusuf memberi dana kerahiman sebesar Rp 1 juta kepada klien Ichwan.
"(Investasi) Rp 10 juta, nanti dikembalikan cuma Rp 11 juta, ya kita kan enggak terima," papar Ichwan.
Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf, sebelumnya memang menyampaikan bahwa pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman oleh ustaz kondang itu.