Kabar Artis
Curhat Soal Tahunan Berusaha Bersabar, Yusuf Mansur: 'Saat Lelah Harusnya Jauhin HP dan Medsos'
"Semoga kawan-kawan semua tidak seperti saya, menang terus melawan emosinya," tulis sang pendiri Paytren, Yusuf Mansur.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
"Kenapa kita enggak konversikan ke emas? Karena memang waktu akad (nilai investasi para kliennya ke Yusuf) itu nilainya rupiah.
Kalau kita convert ke emas, itu takut ada unsur ribanya, enggak boleh," ujar dia.
"Walaupun secara akal, berhak saja kita konversikan ke emas.
Karena nilai uang ada inflasi, otomatis tiap tahun naik," sebut Ichwan.
Baca juga: Dituding Lakukan penipuan, Ustaz Yusuf Mansur: Didiemin Malah Makin Muncul & Keliatan Keplesetnya
Minta ganti rugi imateriel
Selain meminta ganti rugi sesuai nilai pokok investasi, Ichwan juga meminta Yusuf mengganti kerugian imateriel sebesar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.
"Kerugian imateriel kita minta di angka Rp 250 juta sampai Rp 300 juta.
Tolong kerugian imateriel dikembalikan. Itu paling kecil, paling mentok," ucap dia.
Menurut Ichwan, Yusuf harus membayarkan ganti rugi imateriel sebab ada kerugian lain yang dialami penggugat selain nilai pokok investasi.
Ia menambahkan, kliennya harus mengeluarkan biaya selama mencari Yusuf untuk meminta uang investasinya dikembalikan.
Ini dilakukan sebelum 12 penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur.
Menurut Ichwan, kliennya berangkat dari daerah masing-masing ke DKI Jakarta untuk mencari Yusuf Mansur.
Ada kliennya yang berasal dari Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan lainnya.
Meski sudah mencari Yusuf ke Jakarta, para kliennya tak mendapatkan hasil apa pun.
Baca juga: Dituding Lakukan penipuan, Ustaz Yusuf Mansur: Didiemin Malah Makin Muncul & Keliatan Keplesetnya
Dengan demikian, kata Ichwan, biaya yang keluar dari upaya kliennya mencari Yusuf termasuk dalam kerugian imateriel.
"Kerugian imateriel termasuk lingkup pihak klien yang selama ini mencari Yusuf Mansur untuk kejelasan dana investasinya ke mana.
Ada yang dari Jawa Tengah, Kalimantan, Malang, ke Jakarta. Itu juga diperhitungkan," kata Ichwan.
"Kerugian lain masa enggak diperhitungkan, masa enggak manusiawi?" sambung dia.
Tolak uang kerahiman
Kuasa hukum Yusuf Mansur, kepada Ichwan dan tim, sempat menyampaikan bahwa kliennya hendak membayarkan dana kerahiman kepada para penggugatnya.
Akan tetapi, menurut Ichwan, timnya menolak dibayarkan dana kerahiman tersebut.
Sebab, nilai dana kerahiman yang bakal diberikan Yusuf Mansur masih tidak jelas.
"Mereka mau ngasih kerahiman (pihak Yusuf). Kita tanya kerahiman berapa, mereka enggak tahu kerahiman berapa," sebut Ichwan.
"Ya kalau kerahiman enggak jelas, ya buat apa," sambung dia.

Dia mencontohkan, kliennya menggelontorkan dana untuk investasi hotel haji/umrah milik Yusuf sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, dicontohkan bahwa Yusuf memberi dana kerahiman sebesar Rp 1 juta kepada klien Ichwan.
"(Investasi) Rp 10 juta, nanti dikembalikan cuma Rp 11 juta, ya kita kan enggak terima," papar Ichwan.
Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf, sebelumnya memang menyampaikan bahwa pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman oleh ustaz kondang itu.
Besaran dana kerahiman tersebut sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur.
"Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu," sebut Ariel, 24 Maret 2022.
"Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Saat Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi Dikonversi ke Nilai Emas...".
(Kompas/ Muhammad Naufal) (TribunLombok)