Kabar Artis
Curhat Soal Tahunan Berusaha Bersabar, Yusuf Mansur: 'Saat Lelah Harusnya Jauhin HP dan Medsos'
"Semoga kawan-kawan semua tidak seperti saya, menang terus melawan emosinya," tulis sang pendiri Paytren, Yusuf Mansur.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kasus tersebut juga melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur tersebut.
Mediasinya telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Mdiasi terus bergulir hingga Kamis (7/4/2022).
Pada Kamis kemarin, mediasi membahas soal tawaran yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat.
Baca juga: Putrinya Dituduh Ngaku-ngaku Kuliah di Oxford, Yusuf Mansur: Enggak Mungkin Lah, Wirda Umur Berapa?
Baca juga: Dijodohkan dengan Putri Yusuf Mansur, Begini Kabar Hasan Anak Syekh Ali Jaber, Wujudkan Wasiat Ayah
Pengacara yang dimaksud bernama Ichwan Tony.
Tawaran itu ia berikan kepada kuasa hukum Yusuf Mansur.
Ada beberapa pergantian nilai ganti rugi yang diminta Ariel kepada Yusuf.
Batal minta ganti rugi dengan nilai emas
Baca juga: Bantah Lakukan Investasi Bodong, Ustaz Yusuf Mansur Ngaku Tambal Pakai Uang Pribadi: Bisnisnya Minus
Sebelumnya, Ichwan meminta dana investasi yang dikeluarkan setiap kliennya kepada Yusuf dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.
Akan tetapi, saat mediasi kemarin, Ichwan mengganti permintaannya.
"Saat mediasi tadi, kita sama tim sudah sepakat untuk menawarkan nilai pokoknya dikembalikan," ujar Ichwan, saat dihubungi, Kamis.
Nilai pokok yakni jumlah atau besaran investasi yang diberikan oleh kliennya kepada Yusuf Mansur sebagai dana investasi hotel haji/umrah.
Besaran nilai investasi beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta.
Ichwan menyebutkan, permintaan ganti rugi yang dikonversi ke nilai emas itu batal karena khawatir ada unsur riba.