Jokowi 3 Periode

Komisi II DPR Minta Mendagri Beri Sanksi Kepada Para Kades yang Dukung Jokowi 3 Periode

Mulanya, Luqman mengingatkan bahwa para Kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti diatur dalam undang-undang (UU).

Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Presiden Joko Widodo menghadiri Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim minta sejumlah Kepala Desa (Kades) yang hadir dalam Silatnas Apdesi dan mendukung wacana Jokowi 3 periode agar diberikan sanksi.

Hal itu disampaikan Luqman saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Mulanya, Luqman mengingatkan bahwa para Kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti diatur dalam undang-undang (UU).

Baca juga: Jonatan Christie Melangkah ke Babak 16 Besar Korea Open 2022

Baca juga: Tak Terima Permintaan Maaf Will Smith, Adik Chris Rock: Menontonnya Berulang Kali Membuatku Kesal

"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang undang-undang," kata Luqman.

Pasalnya, Luqman menyebut bahwa Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun berharap Kemendagri dapat menegakkan aturan tersebut.

Tentunya, dengan memberikan sanksi berupa pembinaan kepada kepala dan perangkat desa yang turut men

"Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi," ucap Luqman.

"Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat desa yang ikut Silatnas di Istora yang menyatakan misalnya dukungan Jokowi untuk 3 periode," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved