Bulan Ramadhan

Kapan THR PNS 2022 Cair? Cek Besaran THR PNS & Calon PNS Termasuk Gaji ke-13

Salah satu yang dinanti saat momen Lebaran yakni Tunjangan Hari Raya (THR). Selain THR, banyak juga penasaran soal jadwal pencairan THR calon PNS.

Editor: Lalu Helmi
Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022, baik untuk PNS/ASN dan pegawai swasta.

Tapi bila merujuk pada skema tahun 2021 lalu, maka THR didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Bagaimana ketentuan THR tahun lalu?

Aturan THR

Dilansir laman Setkab, 29 April 2021, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idul Fitri atau lebaran 2021.

Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13. Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.

Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan.

Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.

Dilansir Kompas.com, 2 Mei 2021, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Untuk calon PNS terdiri dari:

Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan umum.
Gaji Pokok dan Tunjangan PNS

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved