Lord Adi Sempat Terima Rp50 Juta dari Indra Kenz, Polisi: Sudah Dikembalikan Atas Inisiatif Sendiri

Lord Adi mengembalikan uang tersebut ketika diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Editor: Irsan Yamananda
Dok RCTI+
Lord Adi MasterChef Indonesia 

"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022," ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

"Penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," lanjut Ramadhan.

Masa penahanan Indra Kenz diperpanjang karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ramadhan.

Baca juga: Selama Ini Dipamerkan, Rumah Mewah di Background Foto Indra Kenz Ternyata Milik Orangtua Pacar

Indra Kenz terjerat hukum karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Sejumlah aset milik Indra juga sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Di antaranya adalah mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Nilai aset yang sudah disita polisi dari Indra diperkirakan berjumlah Rp 43,5 miliar.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari".

(Kompas/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved