Bulan Ramadhan
Potensi Beda Awal Ramadan 1443 H, Ini Penjelasan Kemenag Soal Hasil Sidang Isbat
Ada yang akan mengawali puasa Ramadan 1443 H pada 2 April 2022 dan kemungkinan ada pula yang mulai pada 3 April 2022
TRIBUNLOMBOK.COM - Kemenag menyinggung potensi perbedaan awal Ramadan 1443 H karena metode penetapan yang digunakan tidak sama.
Perbedaannya, ada yang akan mengawali puasa Ramadan 1443 H pada 2 April 2022 dan kemungkinan ada pula yang mulai pada 3 April 2022.
Sebelumnya, pernah juga terjadi perbedaan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Baca juga: Atur Pedoman Pengeras Suara Masjid, Menag Terbitkan Ketentuan Ibadah Ramadan & Idul Fitri 1443 H
Baca juga: Khazanah Ramadhan, Pesantren dan Ekspo Ramadhan Pelajar di Islamic Center
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib mengatakan, hal itu bisa terjadi karena adanya perbedaan metode penetapan.
Ada yang menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal, ada yang menggunakan Imkanur-Rukyat.
“Jika pun ada beda awal Ramadan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati agar tidak mengurangi kekhusyu’an dalam menjalani ibadah puasa,” pesannya seperti dikutip dari laman resmi Kemenang, Kamis (31/3/2022).
Adib mengajak masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat.
“Kita tunggu hasil Sidang Isbat,” tegas Adib di Jakarta, Kamis (31/3/2022) dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menurut Adib, Sidang Isbat awal Ramadan 1443 H akan digelar pada 1 April 2022, bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H.
Sidang Isbat dihelat oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Ada empat hal yang diatur dalam fatwa tersebut.
Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Sebagaimana yang selama ini berjalan, lanjut Adib, Sidang Isbat dihadiri oleh MUI, perwakilan ormas Islam, DPR, sejumlah duta besar negara sahabat, serta kementerian dan lembaga terkait.