Sirkuit Mandalika

Sirkuit Mandalika Yakin Gelar Balapan F1? Biaya Lisensinya Saja 40 Juta Dollar AS Per Musim

Sirkuit Mandalika belum memenuhi standar penyelenggaran balapan F1 setelah FIA dan IMI melakukan pemantauan awal tengah pekan lalu

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Ilustrasi. Truk crane membawa mobil F1 Red Bull Racing. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Gelaran F1 (Formula One) musim 2022 sudah dimulai sejak 17 Maret 2022, bertepatan dengan gelaran MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika.

Hal tersebut membawa pertanyaan di Indonesia, apakah Indonesia bisa mengadakan balapan F1 juga?

Ternyata jawabannya tidak dalam waktu dekat, seperti dikonfirmasi Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) Muhammad Safril Sarwono.

Baca juga: Sirkuit Mandalika Dipastikan Tak Bisa Gelar Balapan Formula One, Ini Penjelasan Pengurus Pusat IMI

Baca juga: GT World Challenge Asia di Sirkuit Mandalika, MGPA dan FIA Lakukan Negosiasi Akhir

Sarwono melontarkan pernyataan tersebut saat ia melakukan pengecekan di Sirkuit Mandalika Jumat, 25 Maret 2022 lalu.

Dalam uraiannya, ia mengatakan Sirkuit Mandalika belum memenuhi standar penyelenggaran balapan F1.

1. Panjang Sirkuit Mandalika

Sirkuit Mandalika secara keseluruhan 4,31km, hal tersebut menjadi catatan penting bagi lamanya satu putaran race.

“Jika secara kasar, standar Sirkuit Mandalika untuk gelaran mobil Formula One sangat jauh, jika balap motor saja 1 menit 30 detik, untuk balapan mobil F1 berapa menit?,” bebernya.

2. Keselamatan

Sirkuit Mandalika hanya baru bisa menangani keselamatan pembalap motor saja.

Hal tersebut diukur melalui pintu evakuasi yang sangat kecil.

“Pintu evakuasi di Sirkuit Mandalika masih kecil, bila ingin menggelar Formula One, jelas pintu evakuasinya harus lebar, dan muat mobil Formula One,” tekannya.

Terutama kendaraan penyelamat untuk mobil F1 yang crash dan tidak dapat didorong atau dijalankan.

Sirkuit Mandalika harus memiliki crane atau alat pengangkat mobil seperti termuat dalam standar Fédération Internationale de l'Automobile (FIA).

3. Biaya Lisensi

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved