Kabar Artis

Adam Deni Senang Berada di Tahanan: Ada Edy Mulyadi, Indra Kenz, Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan

Ditanya soal kondisinya di rutan, Adam Deni mengaku sehat dan senang berada di tahanan.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase/ Tribunnews
Adam Deni 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut kondisi terbaru selebgram Adam Deni.

Seperti diketahui, ia merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU) ITE.

Dirinya ditangkap karena mengunggah data pembelian sepeda Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni.

Kini, Adam Deni telah berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

Dirinya dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Adam Deni memberikan update terkini mengenai kondisinya di tahanan.

Baca juga: Ahmad Sahroni Singgung Perasaannya, Adam Deni Kini Siap Blak-blakan: Ada Bahasa Kurang Baik ke Ibu

Baca juga: Tangis Ibu Adam Deni Cerita Momen Sebelum Buah Hati Ditahan Polisi: Pamit Tapi Besoknya Tak Pulang

Ia mengaku sehat dan senang berada di tahanan.

“Kondisi saya alhamdulilah sehat, saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik, ada Edi Mulyadi, tambahan baru ada Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan, kita berteman semua,” kata Adam pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Edi Mulyadi dan Ferdinand Hutahaean merupakan tahanan yang terjerat kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sementara itu, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dan Quotex.

Baca juga: Edy Mulyadi Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim, HRS Beri Bingkisan Makan Malam

Adam mengaku, selama di tahanan, dia dalam kondisi yang sehat bahkan kini berat badannya bertambah.

“Berat badan saya naik 5 kilogram sekarang, dan saya menganggap (perkara) ini sebagai teguran saya karena lupa dengan Allah. Saya jadi rajin salat lima waktu sekarang,” ungkapnya.

Meski begitu, Adam menilai, ada sejumlah kejanggalan yang terjadi pada kasusnya. Pertama, dia baru dilaporkan pada 27 Januari 2022, namun tanpa diperiksa sebagai saksi, dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dia melanjutkan, Bareskrim Polri pun menetapkannya sebagai tersangka pada 1 Februari 2022.

“Itu durasinya, dengan waktu 5 hari, jadi kasus UU ITE tercepat mungkin,” ucapnya.

Kedua, Adam menuturkan, dia diminta menandatangani BAP dengan keterangan 50 pertanyaan.

“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” kata Adam.

Adam juga menyoroti alasan penahanannya yang disebut agar tidak menghilangkan barang bukti.

“Padahal, semua alat bukti saya, iphone dua unit, sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” lanjutnya.

Kejanggalan terakhir, Adam berpendapat bahwa kasusnya adalah wujud pembungkaman publik.

Baca juga: Disebut Adam Deni Tua Bangka, Pengacara Jerinx Tanggapi Santai: Orang Saya Masih Gagah Begini

“Saya menganggap wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat, dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan tapi saya merasa sedang dibungkam,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Adam dan terdakwa lainnya, yaitu Ni Made Dwita Anggari, disebut berniat untuk menyebarkan informasi pribadi Ahmad Sahroni.

Dokumen yang diperkarakan adalah pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni melalui Dwita.

Keduanya didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Adam Deni: Saya Senang di Tahanan, Ada Indra Kenz dan Doni Salmanan".

Sahroni beri maaf, tapi proses hukum jalan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memaafkan pegiat media sosial Adam Deni yang diduga mengunggah dokumen pribadi miliknya.

Meski begitu, proses hukum dipastikan tetap berjalan.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis.

Menurutnya, permintaan maaf Adam Deni tak menghapuskan perbuatan hukum yang telah dilanggarnya tersebut.

Baca juga: Ngaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta, Dokter Tirta: Dia Jumawa & Pamer Keberhasilan Penjarakan Jerinx

"Kalau proses hukum tetap lanjut ya. Secara manusia pasti manusiawi dimaafkan kalau ada perbuatan yang meminta maaf ya pasti dimaafkan tetapi proses hukum sudah sampai tahap mau sidang," ujar Arman saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).

Adam Deni, kata Arman, diminta untuk tetap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Apalagi, kasus tersebut kini telah akan maju ke meja persidangan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Kapolda DI Yogyakarta, Kamis (30/9/2021).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Kapolda DI Yogyakarta, Kamis (30/9/2021). (Ist)

"Secara manusiawi, Pak Ahmad Sahroni memaafkan lah tetapi perbuatan dia ya harus dipertanggungjawabkan. Intinya berani berbuat berani bertanggung jawab," jelas dia.

Arman menyampaikan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bersosial media.

"Pesannya lain kali hati-hati dalam mengunggah caption dalam unggahan itu harus hati hati. Berani berbuat ya berani bertanggung jawab saja," pungkas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi membenarkan orang yang berada di dalam video tersebut merupakan kliennya.

"Iya betul, kami berharap video permintaan maaf ini mendapatkan hasil yang baik," ujar Susandi.

Lebih lanjut, Susandi menyampaikan Adam Deni disuruh oleh seseorang berinisial OS saat mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

"Iya betul ada salah satu oknum berinisial (OS) yang telah menyuruh klien kami untuk mengunggah dokumen tersebut di media sosial," pungkasnya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Tadinya Memelas Minta Maaf, Kini Adam Deni Siap Melawan, Ucapan Sahroni Singgung Perasaannya.

(Kompas/ Tatang Guritno) (Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved