Kabar Artis

Update Kasus Indra Kenz: Nilai Aset yang Disita Rp 43,5 M, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Sejumlah aset milik Indra juga sudah disita polisi sebagai barang bukti seperti mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram @indrakenz
Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. 

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari".

Warga Sebut Keluarganya Sombong & Jarang Menyapa

Warga yang tinggal di sekitar rumah Indra Kenz membongkar sikap asli keluarga Indra Kenz.

Sekadar informasi, si crazy rich tinggal di Komplek Cemara Asri.

Baca juga: Deretan Kontroversi Indra Kenz Sebelum Kasus Binomo dan Dimiskinkan, Sebut Miskin Itu Privilege

Baca juga: Janji Manis Indra Kenz ke Tunangan: Ngaku Mau Beri Uang Rp2 Miliar, Nyatanya Baru Kasih Rp10 Juta

Linda (nama samaran) menyampaikan hal tersebut kepada Tribun-medan.com, Rabu (9/3/2022).

Ada pun Linda dijumpai saat berada di sekitar rumah Indra Kenz senilai Rp 5 miliar.

Rumah Rp 5 miliar itu diketahui sempat di posting Indra Kenz di akun YouTubenya.

Indra Kenz menjelaskan di akunnya itu, rumah Rp 5 miliar tersebut akan diberikan untuk orangtuanya.

Linda menyampaikan bahwa keluarga Indra jarang menetap di rumah tersebut.

Namun terakhir semalam keluarga Indra ada yang datang ke lokasi.

"Semalam ada datang sebentar siang - siang.

Tapi pergi lagi.

Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," sebutnya.

Dia juga mengungkapkan sosok keluarga Indra serta Indra sombong sekali sewaktu membuat rumah tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved