Bulan Ramadhan
Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk yang Belum Maupun Sudah Divaksin Booster
Syarat utama merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima, apakah sudah mendapat vaksin booster ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.
Dengan pertimbangan tersebut, diputuskan bahwa pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.
Seperti diwartakan, sebanyak 80 juta orang diperkirakan akan mudik lebaran tahun 2022 ini.
Demikian hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, potensi pemudik tersebut didapat jika syarat perjalanan dalam negeri berupa vaksinasi Covid-19 dan tanpa tes antigen atau PCR.
"Survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang," ujar Adita, Rabu (23/3/2022).
Adita mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 booster agar terjamin keamanannya selama perjalanan pulang ke kampung halaman.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," ujarnya.
Adita mengatakan, Kemenhub belum menerbitkan surat edaran terkait syarat pelaksanaan mudik ini untuk menjadi acuan bagi operator transportasi.
"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," tutur dia.
Kemenhub segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
Seperti diwartakan TribunLombok.com sebelumnya, Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran tahun 2022 ini serta tarawih berjamaah di mesjid.
Presiden memutuskan hal itu mengingat hingga 22 Maret 2022, kondisi pandemi Covid-19 terus membaik sehingga pemerintah berani mengambil beberapa langkah pelonggaran.
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang ingin mudik diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan.
Semua berita terkait bulan Ramadhan ada di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Warga yang Sudah Maupun Belum Divaksin Booster