Ramadhan 1443 H
Soal Ramadhan 1443 H, Jokowi: Boleh Salat Tarawih Jamaah di Masjid dan Mudik dengan Syarat Booster
Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid.
TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Joko Widodo memberikan pengumuman terkait kegiatan di bulan Ramadhan 1443 H yang akan datang.
Seperti diketahui, pemerintah sendiri telah menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.
Kini, pria yang akrab disapa Jokowi juga itu juga mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idufitri 2022.
Hal itu ia ungkapkan dalam keterangan resminya.
"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Seluruh Menteri ke Istana, Ada Reshuffle Kabinet?
Baca juga: Ketua MK Lamar Adik Presiden Jokowi, Keluarga di Bima Belum Tahu Jadwal Pernikahan
Kendati demikian, Jokowi tetap memberikan syarat bagi pemudik yakni telah melengkapi dosis vaksinasi lanjut atau booster.
"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," lanjut Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid.
"Tetap dengan prokes (protokol kesehatan)," tegasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Puji MotoGP Mandalika 2022, Apresiasi Masyarakat, Penyelenggara, Hingga Pemenang
Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022.
Ini akan menjadi Ramadan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19.
Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jemaah yang bisa beribadah di masjid
Pelonggaran juga diberikan Jokowi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.
Kini PPLN tidak lagi diwajibkan melakukan karantina.
Kebijakan baru itu dibuat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi.
Kendati kewajiban karantina dihapuskan, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.
"Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19," imbuh Jokowi.
Baca juga: Patung Jokowi Naik Motor di Mandalika Menjadi Spot Foto Favorit
Sebelumnya penghapusan karantina bagi PPLN hanya berlaku di beberapa wilayah yakni Bali, Batam, dan Bintan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan. Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.
Budi mengatakan, karantina bagi PPLN relevan diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19.
Sementara sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.
"Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina enggak relevan," kata dia seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Jokowi Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini, Asal Sudah Terima Vaksin Booster.
MUI: Saf Salat Berjamaah Dirapatkan Lagi
Tata tertib salat berjamaah di masjid kembali ke aturan lama.
Hal itu diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kini, mereka membolehkan jemaah untuk kembali merapatkan saf.
"Umat islam sudah bisa shalat berjemaah dan tidak perlu lagi menjaga jarak," kata Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Keputusan ini diambil karena kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai.
Selain itu, virusnya juga tak seganas dulu lagi.
Baca juga: Ingin Rezeki Dimudahkan untuk Turun? Coba Salat Dhuha, Berikut Panduan Hingga Doa Sesudah Ibadahnya
Baca juga: Pandemi Covid-19 Berdampak Global, Penetapan Status Endemi Jadi Otoritas WHO
MUI juga berkaca dari kebijakan pemerintah yang tak lagi menerapkan jaga jarak di tempat umum.
"Pemerintah kan sudah menghapus ketentuan PCR/Antigen untuk naik pesawat.
Nah, di pesawat itu kan duduknya rapat-rapat. Terbang ke Medan saja bisa dua jam di dalam pesawat.
Masa shalat yang hanya 15 menit tidak boleh," katanya.
Baca juga: KH Miftachul Akhyar Mengundurkan Diri dari Ketum MUI, Ini 3 Sosok yang Layak Menggantikannya
Meski sudah boleh merapatkan saf, jemaah tetap diimbau untuk memakai masker selama ibadah shalat berjemaah.
Sebelumnya, keputusan MUI membolehkan jemaah merapatkan saf ini juga sudah diumumkan melalui situs web resmi mui.or.id.
"Shalat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan.
Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs web resmi MUI, Rabu lalu.
Asrorun menjelaskan, sejak awal pandemi covid-19 berlangsung, MUI memang sempat membolehkan jemaah menjaga jarak ketika shalat berjemaah.
Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.
Namun, MUI melihat saat ini situasi sudah berbeda karena kasus mulai melandai dan aturan jaga jarak di fasilitas publik seperti KRL Jabodetabek juga sudah dihilangkan.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi (untuk menjaga jarak) sudah hilang," ujar Asrorun Niam seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "MUI: Shalat Berjemaah Kembali ke Aturan Semula, Saf Dirapatkan".
(Tribunnews/ Dodi Esvandi) (Kompas/ Ihsanuddin)