Ramadhan 1443 H

Soal Ramadhan 1443 H, Jokowi: Boleh Salat Tarawih Jamaah di Masjid dan Mudik dengan Syarat Booster

Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid.

Editor: Irsan Yamananda
Foto: BPMI Setpres
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 

"Umat islam sudah bisa shalat berjemaah dan tidak perlu lagi menjaga jarak," kata Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Keputusan ini diambil karena kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai.

Selain itu, virusnya juga tak seganas dulu lagi.

Baca juga: Ingin Rezeki Dimudahkan untuk Turun? Coba Salat Dhuha, Berikut Panduan Hingga Doa Sesudah Ibadahnya

Baca juga: Pandemi Covid-19 Berdampak Global, Penetapan Status Endemi Jadi Otoritas WHO

MUI juga berkaca dari kebijakan pemerintah yang tak lagi menerapkan jaga jarak di tempat umum.

"Pemerintah kan sudah menghapus ketentuan PCR/Antigen untuk naik pesawat.

Nah, di pesawat itu kan duduknya rapat-rapat. Terbang ke Medan saja bisa dua jam di dalam pesawat.

Masa shalat yang hanya 15 menit tidak boleh," katanya. 

Baca juga: KH Miftachul Akhyar Mengundurkan Diri dari Ketum MUI, Ini 3 Sosok yang Layak Menggantikannya

Meski sudah boleh merapatkan saf, jemaah tetap diimbau untuk memakai masker selama ibadah shalat berjemaah. 

Sebelumnya, keputusan MUI membolehkan jemaah merapatkan saf ini juga sudah diumumkan melalui situs web resmi mui.or.id.

"Shalat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan.

Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs web resmi MUI, Rabu lalu. 

Asrorun menjelaskan, sejak awal pandemi covid-19 berlangsung, MUI memang sempat membolehkan jemaah menjaga jarak ketika shalat berjemaah. 

Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

Namun, MUI melihat saat ini situasi sudah berbeda karena kasus mulai melandai dan aturan jaga jarak di fasilitas publik seperti KRL Jabodetabek juga sudah dihilangkan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved