Ramadhan 1443 H
Soal Ramadhan 1443 H, Jokowi: Boleh Salat Tarawih Jamaah di Masjid dan Mudik dengan Syarat Booster
Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid.
Pelonggaran juga diberikan Jokowi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.
Kini PPLN tidak lagi diwajibkan melakukan karantina.
Kebijakan baru itu dibuat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi.
Kendati kewajiban karantina dihapuskan, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.
"Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19," imbuh Jokowi.
Baca juga: Patung Jokowi Naik Motor di Mandalika Menjadi Spot Foto Favorit
Sebelumnya penghapusan karantina bagi PPLN hanya berlaku di beberapa wilayah yakni Bali, Batam, dan Bintan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan. Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.
Budi mengatakan, karantina bagi PPLN relevan diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19.
Sementara sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.
"Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina enggak relevan," kata dia seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Jokowi Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini, Asal Sudah Terima Vaksin Booster.
MUI: Saf Salat Berjamaah Dirapatkan Lagi
Tata tertib salat berjamaah di masjid kembali ke aturan lama.
Hal itu diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kini, mereka membolehkan jemaah untuk kembali merapatkan saf.