Ramadhan 1443 H

Soal Ramadhan 1443 H, Jokowi: Boleh Salat Tarawih Jamaah di Masjid dan Mudik dengan Syarat Booster

Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid.

Editor: Irsan Yamananda
Foto: BPMI Setpres
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Joko Widodo memberikan pengumuman terkait kegiatan di bulan Ramadhan 1443 H yang akan datang.

Seperti diketahui, pemerintah sendiri telah menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.

Kini, pria yang akrab disapa Jokowi juga itu juga mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idufitri 2022.

Hal itu ia ungkapkan dalam keterangan resminya.

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Seluruh Menteri ke Istana, Ada Reshuffle Kabinet?

Baca juga: Ketua MK Lamar Adik Presiden Jokowi, Keluarga di Bima Belum Tahu Jadwal Pernikahan 

Kendati demikian, Jokowi tetap memberikan syarat bagi pemudik yakni telah melengkapi dosis vaksinasi lanjut atau booster.

"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," lanjut Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid.

"Tetap dengan prokes (protokol kesehatan)," tegasnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Puji MotoGP Mandalika 2022, Apresiasi Masyarakat, Penyelenggara, Hingga Pemenang

Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022.

Ini akan menjadi Ramadan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19.

Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jemaah yang bisa beribadah di masjid

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved