Pimpinan Parpol Sambut Baik Otonomi di DKI Jakarta
Proses pembangunan infrastruktur mulai berjalan, dan upacara 17 Agustus 2024 diharapakan digelar dari istana di tempat baru.
TRIBUNLOMBOK.COM, MENTENG - Pemerintah telah memutuskan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Proses pembangunan infrastruktur mulai berjalan, dan upacara 17 Agustus 2024 diharapakan digelar dari istana di tempat baru.
Bagaimana dampaknya bagi Jakarta, setelah tidak berstatus IKN? Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, jika IKN jadi pindah ke Kalimantan, maka Jakarta menjadi daerah otonom tingkat II kabupaten dan kota, di mana ada pemilihan kepala daerah dan DPRD.
Baca juga: Jakarta Menganut Sistem Pemerintahan Tunggal Sejak Zaman Belanda
Baca juga: Jakarta Tidak Kehilangan Status Kekhususannya Meski IKN Pindah ke Kalimantan Timur
"Dibukanya Jakarta menjadi daerah otonomi tingkat II Kabupaten dan Kota yang sambut baik serta antusias adalah partai politik," kata Mujiyono dalam forum diskusi kelompok (FGD) bertema 'Bagaimana Sistem Pemerintahan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota?' yang diselenggarakan DPD Partai Golkar DKI Jakarta bersama Warta Kota – Tribun Network di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).
Meskipun sudah tidak lagi sebagai IKN, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini yakin Jakarta masih menjadi kota bisnis.
Dia tidak menyarankan Jakarta sebagai kota pariwisata karena akan kalah dengan daerah Bali, Bandung dan kota lainnya.
"Kalau kota pendidikan, rasa-rasanya Jakarta akan kalah dengan Bandung, Yogyakarta dan lainnya," ujar Mujiyono.
Menurutnya, pemindahan IKN juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari pajak.
Kota yang khas dengan Monas ini tidak memiliki sunber daya alam seperti di daerah-daerah lainnya.
"Kalau tidak ada sumber daya alam, otomatis kita harus improvisasi terkait dengan peningkatan PAD."
Mujiyono menambahkan, jika tidak improvisasi dalam peningkatan PAD, maka akan muncul daerah miskin DKI Jakarta.
Selama ini pendapatan pajak itu dari tempat bisnis dan hiburan paling banyak berada di kawasan Jakarta Selatan, Pusat dan Barat.
Kemudian Jakarta Timur dan Jakarta Utara tidak terlalu banyak pusat bisnisnya dan akan mengalami penurunan PAD secara drastis.
"Jadi sangat kompleks saya kira, kita tidak berfikir yang sangat pendek, tapi ini satu hal yang harus dipfikirkan dari sekarang," ujar Mujiyono.
Di tempat yang sama, Sekretaris I Fraksi PKS DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai, pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan ini menjadi kesempatan bagi Jakarta untuk lebih baik lagi.
Nantinya sistem pemerintahan di Jakarta hanya ada Kabupaten. Jumlah kota pun tidak ada lagi lima wilayah.
Oleh karena status Jakarta akan menjadi daerah otonom II yang pemilihan Wali Kota atau Bupatinya dipilih dari rakyat.
"Artinya tidak lagi di kotak-kotakan ada Jakarta Timur, Barat, Pusat, Utara dan Selatan. Ini atas dasar kepraktisan dan menambah ruwet administrasi Jakarta kalau seperti itu," kata Taufik.
Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang walk out saat RUU penetapan Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan dalam sidang Paripurna di DPR RI pada Januari 2022 lalu. Kini pemindahan IKN tengah berproses.
Adapun undang-undang yang mengatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, masih mengacu pada Undang-undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk sama seperti daerah lain, kabupaten kota sebagai daerah otonomi, yang memiliki pemerintahan daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif, serta mengatur anggaran pendapatan belanja daerah (APBB), maka UU Jakarta perlu direvisi.
Saat ini belum ada undang-undang mengenai pemerintahan daerah Jakarta. Padahal, Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi, 14 Februari 2024 akan ada pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan presiden. Sembilan bulan kemudian, 27 November 2024 menyusul Pilkada.
Menurut Taufik, DPR RI sudah tidak memiliki waktu untuk menyusun Undang-undang khusus bagi DKI Jakarta.
"Harus segera ditentukan Jakarta itu seperti apa. Kemudian hal yang lain-lainnya seperti Jakarta bisa jadi kota bisnis bisa berjalan," ujarnya.
Ketua Komisi I Dewan Riset DKI Jakarta, Isroil Samihardjo berkeyakinan, berdasar hasil riset yang dilakukan, Jakarta akan lebih maju lagi. Sebab, DKI Jakarta lebih bakalan mandiri dan tidak terus bergantung pada pemerintah pusat.
"Untuk maju atau tidaknya itu tergantung nanti apakah gubernur (setelah bukan IKN) akan riset sepenuhnya, jika melakukan riset saya sangat yakin akan lebih maju," ucap Isroil.
Seharusnya, Pemerintah Pusat uji coba pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan dengan terori-teori yang ada. Uji coba berbagai macam cara dua di antarnya berdasarkan kenyataan dan bisa melalui simulasi.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Andriansyah membeberikan catatan dari diskusi di DPD Partai Golkar DKI Jakarta.
Catatan terpenting adalah Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perkonomian dan perdagangan.
"Ini yang barang kali menjadi buat bahan kita semua (setelah IKN dipindahkan ke Kalimantan)," jelas Andriansyah. (m26/m27/faj)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ryaas-rasyid-diskusi.jpg)