Kabar Artis
Ahmad Sahroni Singgung Perasaannya, Adam Deni Kini Siap Blak-blakan: 'Ada Bahasa Kurang Baik ke Ibu'
Kesiapan Adam Deni menghadapi kasusnya itu tak lepas karena ada ucapan Ahmad Sahroni yang membuatnya tersinggung.
“Lebih detailnya dia Senin akan ceritakan semua yang dia pernah bicarakan dan lakukan dengan AS.
Dia siap buka-bukaanlah,” lanjutnya.

Herwanto menambahkan, ada beberapa pernyataan Ahmad Sahroni yang juga menyinggung perasaan Adam Deni.
Oleh karenanya, Adam Deni siap berjuang dalam kasusnya sendiri.
“Setelah mendengar kabar yang beredar, Adam menyoroti podcast AS di Deddy Corbuzier dan ada bahasa kurang baik yang ditujukan kepada ibunya juga, maka dia siap melawan, fight,” tutur Herwanto.
“Dengan segala konsekuensinya, dia bilang ‘saya siap melawan’. Dia percaya Tuhan masih bersama dia,” lanjutnya.
Baca juga: Ngaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta, Dokter Tirta: Dia Jumawa & Pamer Keberhasilan Penjarakan Jerinx
Sebagai informasi, sidang perdana Adam Deni dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar Senin (14/3/2022).
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Pernyataan Adam Deni yang sekarang bertolak belakang, saat dulu memelas minta maaf kepada Ahmad Sahroni melalui sebuah video yang disebarkan kuasa hukumnya.
Pada video tersebut Adam Deni mengenakan seragam tahanan dan ia memang sedang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Awalnya, Adam Deni menceritakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Selama di dalam sel, dia mengaku tidak pernah macam-macam.
"Saya Adam Deni Geraka, saya sudah 13 hari kurang lebih 13 hari ditahan di sel tahanan Mabes Polri, saya tidak macam-macam di dalam.
Saya ikuti semua aturan, saya juga di dalam sel isolasi mandiri, yang mana sel tersebut dikunci dari luar kita tidak bisa keluar," ujar Adam Deni seperti dikutip Tribunnews pada Selasa (22/2/2022).
Adam juga sempat menyatakan permintaan maaf, yang ditujukkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, pelapor dalam kasus tersebut.