Kabar Artis

Tangis Ibu Adam Deni Cerita Momen Sebelum Buah Hati Ditahan Polisi: 'Pamit Tapi Besoknya Tak Pulang'

Susiani sadar ternyata Adam Deni tidak lagi pulang karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian sampai saat ini.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO dan IST
Ibu Adam Deni (berjilbab hitam), dan Elsya Rosana menghadiri sidang perdana Adam Deni di PN Jakarta Utara, Senin (7/3/2022) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Penggiat media sosial Adam Deni harus berurusan dengan hukum.

Seperti diketahui, ia dilaporkan karena menunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin.

Dokumen itu diunggah ke media sosial miliknya.

Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.

Ia kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Sontak, hal tersebut membuat keluarga dan kerabatnya sedih.

Baca juga: Kronologi Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni: Dia Unggah Dokumen Tanpa Izin 4 Kali, Seakan Mengancam

Baca juga: Merasa Tak Kuat, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Udah Habis-habisan dan Dalam Kondisi berat

Termasuk ibunda Adam Deni, Susiani.

Susiani menyebut bahwa Adam Deni sempat pamit kepadanya sebelum ditahan.

Kala itu, Adam Deni mengaku hanya sekadar memberikan klarifikasi kepada pihak berwajib.

"Waktu itu pas Adam datang, kan saya tanya, 'ada apa Dam?' 'Enggak ada apa-apa, Mah'.

Adam bilang begitu terus hingga mau keluar ke pagar," kata Susiani sambil menahan tangis, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Disebut Adam Deni Tua Bangka, Pengacara Jerinx Tanggapi Santai: Orang Saya Masih Gagah Begini

"'Hanya klarifikasi kok, Mah'," lanjut Susiani menirukan Adam Deni.

Namun, Susiani sadar ternyata Adam Deni tidak lagi pulang karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian sampai saat ini.

"Terus, ternyata sampai besoknya dan sampai sekarang dia enggak pulang," ucap Susiani sambil berurai air mata.

Susiani mengaku, ia terakhir kali bertemu dengan Adam Deni ketika mengajukan surat penangguhan penahanan.

"Terakhir ketemu waktu memberi surat penangguhan penahanan. Alhamdulillah, terakhir ketemu sehat," ucap Susiani.

Atas kasus Adam Deni, Susiani mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali mengupayakan damai dengan pelapor putranya, Ahmad Sahroni.

Bahkan, Susiani menangis sambil meminta maaf kepada Ahmad Sahroni.

Sebagai informasi, kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Adam Deni dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari Senin kemarin.

Namun, karena berkas penetapan tanggal persidangan belum diterima JPU, sidang perdana Adam Deni akan ditunda hingga Senin (14/3/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ibu Adam Deni Cerita Saat Putranya Pamit Beri Klarifikasi pada Polisi, tetapi Tak Kunjung Pulang".

Kronologi Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni

Adam Deni kini harus berhadapan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, ia telah dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.

Kuasa hukum pelapor, Arman Haris angkat bicara mengenai hal tersebut.

Menurutnya, Adam Deni telah beberapa kali mengunggah dokumen yang menyeret nama kliennya.

Dokumen yang dimaksud, lanjut Arman, diunggah ke media sosial.

Tak terima dengan hal tersebut, Ahmad Sahroni memutuskan untuk lapor ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Merasa Tak Kuat, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Udah Habis-habisan dan Dalam Kondisi berat

Baca juga: Ngaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta, Dokter Tirta: Dia Jumawa & Pamer Keberhasilan Penjarakan Jerinx

Tudingannya adalah dugaan mengunggah dokumen tanpa izin.

“Kalau kronologinya, itu ada beberapa kali, sekali, terus dua kali kita biarkan, tiga kali kita biarkan, keempat dia unggah dokumen dengan nama klien kami, nah kita tunggu dia take down,” kata Arman,dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Sayangnya, Adam Deni tak kunjung menghapus unggahan tersebut.

Ia malah mengunggah dokumen kembali.

Baca juga: Disebut Adam Deni Tua Bangka, Pengacara Jerinx Tanggapi Santai: Orang Saya Masih Gagah Begini

“Seakan-akan mengancam klien saya,” tegas Arman.

Arman bilang, kliennya memang tidak meminta atau memberikan peringatan kepada Adam Deni untuk menghapus unggahan yang berisi dokumen tersebut.

“Oh enggak ada, kita enggak tanggapi.

Saya enggak tahu maksudnya apa.

Jadi kita enggak tanggapi.

Kita enggak menanggapi di social media atau Instagram,” jelasnya.

Ahmad Sahroni maafkan Adam Deni

Ahmad Sahroni memaafkan tindakan Adam Deni yang mengunggah dokumen tanpa izin ke media sosial.

“Ya kalau secara manusiawi, sebagai manusia kan pasti dimaafkan.

Orang minta maaf, pasti dimaafkan,” kata Arman Hanis.

Baca juga: Sidang Memanas, Adam Deni Dicecar Pertanyaan Soal Dugaan Pemerasan, Jerinx Tantang Tes Kebohongan

Arman Haris bilang, Adam Deni hanya meminta maaf melalui video dan tidak ada pertemuan di antara keduanya.

Meski memaafkan, Ahmad Sahroni ingin proses hukum tetap dilanjutkan agar Adam Deni dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Ya artinya kan, sebenarnya pertanyaannya tadi, dimaafkan, ya dimaafkan.

Tapi perbuatan yang dilakukan oleh Adam Deni harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Adam Deni mengunggah video permintaan maafnya kepada Ahmad Sahroni.

Dengan mengenakan seragam tahanan, Adam Deni mengaku mengunggah dokumen tersebut karena suruhan orang lain.

“Kalau memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin.

Karena saya memang disuruh oleh bos.

Dan saya sekarang sudah menyesalinya,” kata Adam.

Pegiat media sosial yang juga tengah berseteru dengan Jerinx ini pun meminta Ahmad Sahroni untuk menyudahi permasalahan ini.

“Semoga bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya.

Untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya dan kembali bekerja lagi,” tambahnya.

Baca juga: Bantah Tudingan Jerinx Soal Bekingan Mafia, Adam Deni: Ada Chat Istrinya Terkait Uang Kompensasi

Untuk diketahui, Adam Deni saat ini tengah ditahan di Rutan Mabes Polri usai dilaporkan terkait kasus dugaan mengunggah dokumen tanpa izin ke media sosial.

Dia ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022 lalu di kediamannya sendiri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Sebut Adam Deni Unggah Dokumen Tanpa Izin Berkali-kali: Seakan Mengancam.

(Kompas TV/ Fiqih Rahmawati) (Kompas/ Vincentius Mario)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved