Kabar Artis

Sosok Doni Salmanan: Dulu OB Lalu Jadi Crazy Rich Hingga Bagi-bagi Uang, Kini Kena Dugaan Penipuan

Kini terjerat kasus dugaan penipuan, Doni Salmanan dulu sempat terekam membagi-bagikan sejumlah uang tunai kepada pemotor di lampu merah.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase YouTube dan instagram Doni Salmanan
Doni Salmanan 

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Bahkan Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menayatakan telah mengambil keterangan dari 10 saksi terkait laporan itu.

Tujuh di antaranya merupakan saksi pelapor dan tiga lainnya saksi ahli.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Indra Kenz Binomo Ngaku Gaji Sebulan Bisa Buat Beli Mobil & Punya Gedung Rp50 M

Berdasarkan laporan, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Kisah Doni Salmanan, Tukang Parkir yang Sempat Jadi Crazy Rich, Kini Terancam 20 Tahun Penjara.

(Kompas TV/ Danang Suryo)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved