Corona di Indonesia
Panduan Cara Mengisi e-HAC Bagi Penumpang Pesawat, Bisa Diisi Sehari Sebelum Keberangkatan
Adapun cara mudah mengisi e-HAC ini melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan catatan sudah update ke versi terbaru
TRIBUNLOMBOK.COM - Sudah ada aturan baru dari Kemenkes mengenai protokol kesehatan Covid-19 bagi penumpang pesawat di Bandara.
Kemenkes mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan, berlaku mulai Kamis (3/3/2022).
Adapun cara mudah mengisi e-HAC ini melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan catatan update versi terbaru.
Baca juga: Cara Mengisi e-HAC PeduliLindungi, Kartu Kewaspadaan Elektronik Wajib Bagi Penumpang Pesawat
Baca juga: Proyek Pengembangan Rampung, Bandara Lombok Siap Sambut Gelaran MotoGP Mandalika 2022
Baca juga: Aturan Terbaru Karantina PPLN yang Masuk Indonesia Lewat Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok
“Penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” jelas Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, seperti dikutip dari Kompas.com.
pengisian e-HAC tidak hanya diwajibkan bagi pelaku perjalanan udara, tetapi juga bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Electronic-Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, tetapi berdasarkan aturan terbaru mulai 3 Maret 2022, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Data yang perlu diisi untuk perjalanan udara, antara lain:
- tanggal, nomor penerbangan, nama maskapai, bandara keberangkatan, bandara tujuan
- data personal (dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- pernyataan kesehatan riwayat perjalanan.
Pengisian e-HAC dapat dilakukan sehari sebelum keberangkatan atau sebelum memasuki bandar udara.
Panduan cara mengisi e-HAC
Kini e-HAC memiliki tampilan terbaru.

Berikut ini tata cara membuat e-HAC domestik untuk perjalanan udara, dilansir Instagram resmi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok @lombokairport.
1. pilih menu e-HAC di halaman utama aplikasi PeduliLindungi
2. buat e-HAC
3. pilih e-HAC domestik
4. pilih sarana perjalanan
5. isi tanggal penerbangan
6. isi nomor penerbangan
7. jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi secara manual
8. pastikan informasi sesuai, klik lanjutkan
9. isi data personal, dapat diisi maksimal 4 orang
10. cek kelayakan terbang
11. simpan informasi
12. jika hasil tes tidak ditemukan, pembuatan e-HAC bisa dilanjutkan dengan status tidak layak terbang
13. kasus konfirmasi (status hitam), tidak dapat melanjutkan pembuatan e-HAC
14. lengkapi pernyataan kesehatan
15. lengkapi riwayat perjalanan
16. konfirmasi
17. selesai
Akan muncul halaman hijau jika Anda layak terbang.
Sedangkan halaman merah akan muncul jika tidak layak terbang.
Jika sudah selesai membuat e-HAC, tunjukkan hasil pada petugas.
Jika status layak terbang Anda berwarna merah, Anda dipersilakan menuju Counter KKP untuk melakukan validasi manual dokumen hasil tes dan vaksin Covid-19.
Sementara itu, jika status layak terbang Anda warna hitam, Anda tidak dapat melakukan perjalanan udara karena status saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk penumpang dengan tanda hijau pada e-HAC, diperbolehkan melanjutkan proses ke counter check-in hingga proses boarding.
Ketika tiba di bandara tujuan, penumpang dapat langsung menuju area pengambilan bagasi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa yang Harus Diisi di E-HAC Perjalanan Udara? Ini Cara Mengisinya