Kabar Artis
Dipenjara 10 Tahun karena Korupsi, Angelina Sondakh Minta Maaf Hingga Bersimpuh di Kaki Orangtua
Seketika Angelina Sondakh langsung bersujud, mencium kaki, dan meminta maaf kepada kedua orangtuanya.
Wajib Lapor
Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina mengatakan Angie masih harus wajib lapor.
"Pada hari ini dia pas tanggal 3 Maret ini sudah bebas, tapi masih ada kewajiban- kewajiban untuk melapor ya,"kata Marcelina.
Selama menjalani masa reintegrasi sosial, Angelina Sondakh akan menghuni Apartemen Belezza Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Selama menjalani cuti menjelang bebas, beliau harus mengikuti aturan-aturan, artinya tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh ada sesuatu hal yang meresahkan masyrakat, atau dia mengganggu tahanan. Apabila dia dilakukan, maka akan dicabut," ujar Marcelina.
Dengan begitu, Angelina Sondakh diharuskan wajib lapor diri satu kali dalam dua minggu.
"Kita atur dua minggu sekali (wajib lapor)," ucap Marcelina.
"Tapi saya yakin karena dia sudah menjalani 9 tahun 10 bulan 5 hari dapat menjalani dengan baik," tambahnya.
Selain itu, selama di dalam penjara, Marcelina mengungkapkan bahwa wanita kelahiran 1977 itu aktif di berbagai kegiatan. Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Baca juga: Profil Brotoseno, Pria yang Dikabarkan Menikahi Tata Janeeta, Mantan Suami Siri Angelina Sondakh
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam
bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam
bulan kurungan.
Pesan KPK
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukuman mesti menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Hal ini disampaikan Ali menanggapi
bebasnya mantan anggota DPR Angelina Sondakh dari hukumannya sebagai terpidana kasus korupsi.
"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Ali mengingatkan, praktik korupsi tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitarnya. Ia menuturkan, ke depan KPK juga tidak akan hanya memenjarakan pelaku korupsi.
"Namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera," kata Ali. Ia menyebutkan, upaya itu dilakukan dengan optimalisasi peran unit asset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti
dan Eksekusi KPK serta unit forensic accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK yang mendukung proses penyelidikan hingga persidangan perkara korupsi seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Momen Angelina Sondakh Cium Kaki Ayah dan Ibunya, Minta Maaf Usai Resmi Bebas dari Penjara.
(Tribun Network/oji/vio/riz/ham/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/angelina-sondakh-3435.jpg)