Berita Sumbawa

Kemenag Sumbawa Anggap Wajar Pro Kontra Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Kontroversi aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ditanggapi santai kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa. Mereka menilai wajar.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/GALAN REZKI WASKITA
Kepala Kemenag Sumbawa Syamsul Ilyas (kiri) bersmaan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Sumbawa Syamsul Munir (kanan) saat diwawancarai TribunLombok.com, Selasa, 1 Maret 2022. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa menanggapi santai pro kontrak masyarakat terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Kebijakan Menteri Agama Yaqut C Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sejak awal mendapat banyak kritikan.

Selain itu, Menag juga dikritik karena menganalogikan suara panggilan ibadah dengan suara binatang.

Kepada Tribunlombok.com, Selasa, 1 Maret 2022, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kabupaten Sumbawa Syamsul Munir menilai, kritik masyarakat itu hal yang wajar dan memiliki berbagai alasan.

Perbedaan latar belakang pengetahuan dan sosial budaya adalah faktor utamanya.

Baca juga: Respons Kemenag Sumbawa Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid: Ada Kepentingan Sosial Budaya

Baca juga: Soal Pengeras Suara Masjid, TGKH Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani Ajak Masyarakat Berbaik Sangka

Dari keberagaman ini juga muncullah keragaman penafsiran.

"Jadi wajarlah perbedaan pemahaman itu pasti ada," kata Syamsul Munir di ruangan Kepala Kemenag Sumbawa Syamsul Ilyas.

Munir membatu Ilyas menerangkan persoalan ini lantaran Ilyas sedang dalam kondisi tidak sehat.

Dalam penjelasannya, Munir menyatakan masyarakat tidak bisa dituntut memiliki pemahaman dan pandangan yang sama dalam hal tersebut.

Namun untuk di Sumbawa sendiri, masyarakat relatif kondusif menyikapi persoalan tersebut.

Masyarakat Sumbawa dipandang sebagai orang-orang yang cukup menghormati pemerintah dan pemuka agama.

Terlebih, sejauh ini di Sumbawa tidak ada kasus komplain terkait pengeras suara di rumah ibadah masing-masing umat beragama.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved