Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa Tahun Lalu? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Tata Cara Qadha Puasa

Inilah tata cara bayar utang puasa tahun lalu, Ustaz Abdul Somad berikan penjelasan batas waktunya

Editor: wulanndari
mos.cms.futurecdn.net
Manfaat Puasa - Inilah tata cara bayar utang puasa tahun lalu, Ustaz Abdul Somad berikan penjelasan batas waktunya 

Lantas bagaimana cara untuk membayar hutang puasa yang sudah bertahun-tahun?

Berikut penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam Tanya Ustadz Abdul Somad mengenai tata cara qadha puasa.

Baca juga: Niat Puasa Rajab, Simak Keutamaan bagi yang Menjalankan hingga Kemuliaannya

Dalam hal ini, ia memberikan arahan untuk menentukan terlebih dahulu jumlahnya. Jika tidak ingat atau lupa hitungan harinya, maka bisa mengira-ngira sesuai yang pernah dijalankan puasanya.

"Pertama tentukan dulu jumlahnya, tak bisa saya itung pak ustadz, bisa, akhil baligh umur berapa, 10, sekarang baru ingat puasa umur berapa 30,” jelasnya

"Berarti 20 tahun, saya tak tinggal semua pak ustadz ada juga sedikit-sedikit berapa hari? agak-agak 5 hari. Jika dahulu hanya menunaikan puasa sebanyak 5 hari, maka sisanya dihitung sebagai utang, “ katanya.

Dalam penyampaiannya, ia juga menekankan bahwa puasa qadha’ yang dilaksanakan pada Senin dan Kamis maupun bulan Rajab akan diberi tiga pahala.

“Puasa senin kamis dapat, puasa rajab dapat, tapi niatnya satu, jangan pula niatnya tiga," jelasnya.

Bagaimana kalau sebelum lunas keburu meninggal?

"InsyaAllah Allah mengampuni karena sudah ada niat meng-qadha" Kata Ustadz Abdul Somad .

Terpisah, Ustadz Adi Hidayat Lc (UAH), juga pernah membahas terkait hutang puasa orang yang menumpuk di tahun sebelumnya.

UAH mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa hutang puasa hukumnya wajib diqadha, namun meng-qadha puasa harus dilaksanakan selain Ramadhan.

Maka dari itu, selama tubuh masih sehat dan bisa melaksanakan puasa, maka segeralah untuk membayarkan hutang pusa.

Semoga Allah senantiasa menutup dosa-dosa dan kesalahan, dan memberi ampunan bagi kita semua. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved