Berita Lombok

WASPADA Dua Pengendara Motor Terluka Parah Dalam Kecelakaan di Desa Mantang Lombok Tengah

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan raya Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Kamis (17/2/2022). Dua korban terluka parah.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Polda NTB
Anggota Polres Lombok Tengah saat mendatangi lokasi kecelakaan lalu lintas di Desa Matang, Lombok Tengah, Kamis, 17 Februari 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan raya Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 17 Februari 2022.

Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda Vario dengan plat DR 2472 MH dan mobil Suzuki Carry DK 8034 SE.

Dalam kecelakaan ini, dua pengendara motor mengalami lupa parah sehingga harus dirawat intensif.

Korban diketahui bernama Rozi (23), yang berboncengan dengan Fitria Sukma Yunita (23), asal Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara pengendara mobil atas nama Hirjan (32), asal Dusun Punikasih, Desa Mas Mas, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil yang Tewaskan Anak Gubernur Kaltara: Timbul Percikan & Api Cepat Membesar

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP I Putu Gede Caka menjelaskan, kecelakaan terjadi pukul 12.00 Wita.

Kecelakaan bermula saat Hirjan menggunakan mobol datang dari arah timur menuju ke arah barat.

Dia sempat berhenti di sebelah kiri badan jalan.

Saat hendak putar balik ke arah timur, tiba-tiba ditabrak sepeda yang dikendarai Rozi.

Baca juga: Duduk di Sisi Sopir, Danarto Terlempar Masuk Selokan saat Kecelakaan Bus Imogiri : Merangkak Naik

Korban datang dari arah timur dengan kecepatan tinggi.

"Akibat kejadian tersebut pengendara mengalami luka patah pada bagian kaki sebelah kiri dan sedang dirawat di Puskesmas Mantang," katanya.

Anggotanya pun telah mengecek kondisi korban serta mengamankan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.

Atas kejadian itu, Gede Caka menghimbau warga lebih waspada dalam berkendara. Tetap mamatui aturan berkendara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved