Kota Bima
Kantor Disegel Nasabah, PT Bumi Putera Ngaku Tunggakan Klaim Capai Rp 7 Miliar
Pihak PT Bumi Putera Bima mengaku, tunggakan klaim yang harus dibayarkan kepada nasabah saat ini mencapai Rp 7 miliar.
Penulis: Atina | Editor: Lalu Helmi
Kantor Disegel Nasabah, PT Bumi Putera Ngaku Tunggakan Klaim Capai Rp 7 Miliar
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pihak PT Bumi Putera Bima mengaku, tunggakan klaim yang harus dibayarkan kepada nasabah saat ini mencapai Rp 7 miliar.
Angka tersebut akumulasi, dari 200 nasabah yang ajukan klaim sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Ini disampaikan Pj Kepala Cabang PT Bumi Putera Bima, Teguh Budianto saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (9/2/2022).
Teguh menjelaskan, klaim nasabah bukannya tidak dibayarkan tapi hanya tertunda.
Kata Teguh, pembayaran lama karena langsung dilakukan oleh kantor pusat PT Bumi Putera.
"Kondisi kantor pusat saat ini juga sedang likuiditas," akunya.
Ditanya kapan pembayaran dilakukan, Teguh tidak bisa memastikan karena kepastian itu juga tidak ada dari kantor pusat.
Untuk itu tegasnya, Bumi Putera akan membayar klaim nasabah jika memang ada.
Itu pun kata Teguh, dilakukan dengan sistem antri berdasarkan waktu klaim yang dilakukan nasabah.
"Sewaktu-waktu Bumi Putera bisa bayarkan, maka akan dibayarkan sesuai antrian," tandas Teguh.
Diakuinya, tidak tahun terakhir pihaknya hanya melayani klaim saja.
Sudah tidak ada nasabah yang membayar premi.
"Itu semua kami layani, sesuai kewenangan kami. Kami tidak bisa membayar, hanya berikan pelayanan seperti pengajuan klaim," pungkas Teguh.
(*)