NTB
Beli HP Curian, Sejoli di Kota Bima Diamankan Polisi
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sejoli di Kota Bima, diamankan Tim Puma Polres Bima Kota karena diduga menadah HP curian.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Lasat Reksrim Iptu M Rayendra RAP menyampaikan, telah mengamankan seorang pria dan dan wanita.
Keduanya diamankan pada Kamis (27/1), di rumah terduga pelaku inisial UA, perempuan usia 26 tahun.
Saat diamankan, terduga UA sedang bersama pelaku lain berinisial AG, Laki-laki berusia 29 tahun.
Rayendra mengungkap, keduanya diamankan berdasarkan laporan pencurian dari korban, Wahyu Putra Bintara, warga Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Baca juga: Pesona Pantai Sire, Tempat Berlibur Artis hingga Jadi Lokasi Kemah Favorit
Baca juga: Sinyal Kuat Marc Marquez Jajal Sirkuit Mandalika, Ini Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2022
Baca juga: 8 Ketentuan Wajib Penonton MotoGP Mandalika: Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap hingga Bawa Hasil Swab
Korban lanjut Rayendra, kehilangan empat unit handphone dengan merek berbeda.
Pencurian terjadi pada 14 Januari 2022 lalu. Kerugian, ditaksir mencapai Rp 10 juta.
"Setelah dilacak dan diselidiki, Tim Puma 1 mengetahui dimana saja posisi handphone itu berada," ungkap Rayendra.
Kini kedua terduga penadah ini, masih diperiksa oleh tim penyidik Polres Bima Kota.
Polisi juga berkonsentrasi mengembangkan pemeriksaan, kepada siapa pelaku pencurian.
"Kita kembangkan dari hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku saat ini," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/humas-polres-bima-kota-ggg.jpg)