Kabar Artis
Nia Ramadhani Divonis Setahun Penjara: Istri Ardi Bakrie Teteskan Air Mata Hingga Alasan Hakim
Majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Menurut Wa Ode, vonis itu justru bertentangan dengan beberapa fakta persidangan.
Baca juga: Nia Ramadhani Sempat Curhat ke Teman: Katanya Saya Hidup di Keluarga Terpandang, Gak Patut Sedih
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab," ucap Wa Ode.
"Jadi, ketika hakim memutuskan bahwa mereka bukan penyalahguna narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," katanya menegaskan.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen memang diketahui telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, sejak 10 Juli 2021.
Proses rehabilitasi itu telah berlangsung sampai saat ini, yakni selama kurang lebih enam bulan.
"Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," tutur Wa Ode.
"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," ujar Wa Ode lagi.
(Kompas/ Vincentius Mario)