Kabar Artis
Mediasi Hak Perwalian Gala Dipastikan Gagal, Faisal Berharap Bisa Damai dengan Doddy di Luar Sidang
Pihak Doddy Sudrajat dan pihak Haji Faisal rupanya tidak bisa disepakati dengan kata damai.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Agenda mediasi dalam sidang hak perwalian Gala Sky dipastikan gagal.
Pihak Doddy Sudrajat dan pihak Haji Faisal rupanya tidak bisa disepakati dengan kata damai.
Padahal, Faisal berharap perwalian Gala bisa diselesaikan secara baik-baik.
Ia pun memastikan akan membuka pintu damai di luar sidang kepada ayah Vanessa Angel.
Kendati sidang mediasi gagal, sidang perwalian Gala terus berlanjut untuk mencapai kesepakatan siapa yang berhak mengasuh putra semata wayang almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel itu.
Sidang hak perwalian Gala Sky beragendakan mediasi digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).
Namun mediasi antara pihak ayah Vanessa Angel Doddy Sudrajat dan besannya, Haji Faisal gagal, karena tidak mencapai titik perdamaian.
Baca juga: Serahkan Masalah Marissya Icha ke Kemensos, Doddy Ngaku Demi Masa Depan Gala: Untuk Hindari Fitnah
Baca juga: Polemik Video Viral Gala Ngomong Anjing, Fuji Hubungi Psikolog, Ini Penjelasannya
"Mediasi dilakukan sudah dua kali, ini yang ke dua dan tadi mediasi gagal tidak tercapai perdamaian," kata kuasa hukum Faisal, Wijayono Hadisukrisno.
Kendati demikian, pihak mertua Vanessa Angek tetap akan membuka pintu damai untuk Doddy Sudrajat.

Hanya saja ia tetap ingin memperjuangkan hak perwalian putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky.
Maka itu, sidang hak perwalian Gala Sky masih berlanjut di Pengadilan.
"Namun dari kuasa mereka dan kita tetap membuka perdamaian di luar pengadilan. Proses tetap berjalan, mediasi intinya seperti itu," ucap Wijayono.
"Kalau mediasi secara resmi sudah gagal dan kita akan melakukan kesepakatan perdamaian di luar sidang dan sidang tetap berjalan," lanjutnya.
Selanjutnya, sidang hak perwalian Gala Sky akan kembali digelar pada 9 Februari 2022, namun kedua belah pihak tidak wajib hadir karena sidang dilaksanakan secara e-court.
Telah ditetapkan majelis hakim bahwa persidangan untuk jawaban replik duplik akan dilaksanakan secara elitigasi atau e-court, jadi para pihak tidak perlu hadir," tutur Wijayono.