Pengakuan Korban Calo CPNS Oknum Jaksa di NTB, Gadai Tanah Orang Tua Demi Bayar Mahar

Pelamar CPNS Kemenkumham NTB tahun seleksi 2019 menyampaikan laporan pengaduan penipuan oknum jaksa inisial EP

DOK. EF
Dokumentasi oknum jaksa di NTB inisial EP (kiri) bersama korban dugaan penipuan seleksi CPNS berinisial EF (kanan) melakukan mediasi pada Oktober 2021 lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pelamar CPNS Kemenkumham NTB tahun seleksi 2019 menyampaikan laporan pengaduan penipuan oknum jaksa inisial EP.

Korban berinisial EF alias ME menceritakan kronologis kejadian yang membuatnya harus merugi Rp160 juta. 

“Saya dijanjikan di Kemenkumham pendaftaran lewat jalur kebijakan,” kata EF dalam wawancaranya mengenai laporan pengaduan tersebut. 

Pria lulusan SMA ini mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2019. 

Baca juga: Oknum Jaksa di NTB Diduga Jadi Calo Seleksi CPNS, Dalih Jalur Kebijakan, Minta Mahar Rp 160 Juta

Awal mulanya, dia ditemui pegawai kejaksaan di Mataram berinisial JT. 

“Saya dicari. Ditanya siapa yang mau ikut daftar,” ucapnya.

JT kemudian mempertemukannya dengan oknum jaksa di NTB berinisial EP. 

EP menawarinya jalur khusus tetapi dengan syarat sejumlah uang. 

Baca juga: Pengumuman Seleksi SKD-SKB CPNS Kota Mataram 2021, 139 Pelamar Lulus, Ada Formasi Masih Lowong

“Kalau semuanya Rp160 juta. DP Rp60 juta. Sudah disetor semua,” kata EF sambil menunjukkan dokumentasi foto penyerahan uang. 

Pembayaran kemudian dicicil sepanjang tahun 2020 dan dilakukan di rumah dinas pegawai kejaksaan di Mataram. Yakni rumah JT.

Menurut bukti dokumen kuitansi, pembayaran pertama diserahkan pada tanggal 24 Maret 2020 senilai Rp60 juta.
Kemudian pada 1 Juli 2020 sebesar Rp50 juta. 

20 Juli 2020 sebesar Rp10 juta dan terakhir Desember 2020 sebesar Rp40 juta. 

“Itu uang dari gadai sawah orang tua saya,” kata EF. 

EF terus menanyakan mengenai janji EP yang bakal meluluskannya lewat jalur khusus tersebut. 

Mengutip riwayat percakapannya antara EF dengan EF, EP mengatakan kepada EF bahwa jalur kebijakan ini tidak bisa disamakan dengan jalur normal.

Bahkan, EP berani menjamin pelamar seleksi CPNS yang tidak lulus bisa diluluskan lewat jalur tersebut. 

Tapi setelah berulang kali ditanya mengenai kepastian, EP selalu beralasan.

EF pun akhirnya jengah dan meminta pengembalian uang.

"Kita mau cabut uang tapi setelah itu sampai sekarang belum dikembalikan kita dijanjikan terus tiap minggu tiap bulan," jelas EF.

Bahkan pada Oktober 2021, EF dan EP sepakat dimediasi.

EF diberi hak menguasai sertifikat tanah oleh EP sebagai jaminan.

Jaminan bahwa EP sanggup mengembalikan uang Rp160 juta dalam tempo 1 bulan.

Tetapi hingga November 2021, ianji hanya tinggal janji. Uang EF tidak pernah kembali.

"Oktober kemarin itu jatuh temponya gadai sawah Bapak saya. Harus ditebus tapi uangnya tidak ada," kata EF.

Maka pada 5 November 2021, EF melapor ke Polresta Mataram tentang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor EP.

"Saya sebenarnya hanya ingin uang kembali tapi dia tidak ada itikad baik," kata EF.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

Perantara inisial JT sudah lebih dulu dimintai keterangan pada Kamis pekan lalu.

Pekan ini dijadwalkan pemeriksaan EP.

Sementara Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, EP bertindak atas nama diri pribadi yang tidak ada kaitannya dengan profesi jaksa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved