Oknum Jaksa di NTB Diduga Jadi Calo Seleksi CPNS, Dalih Jalur Kebijakan, Minta Mahar Rp 160 Juta

Oknum jaksa yang berdinas di Mataram, NTB berinisial EP dilaporkan ke polisi atas dugaan percaloan seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019. 

DOK. EF
Dokumentasi penyerahan uang tanda jadi untuk mahar seleksi CPNS kepada oknum jaksa EP di Mataram, Maret 2020. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Oknum jaksa yang berdinas di Mataram, NTB berinisial EP dilaporkan ke polisi atas dugaan percaloan seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019. 

Awal mula laporan ini setelah korbannya, EF alias EM warga Kuripan, Lombok Barat gagal lulus seleksi formasi pengawal tahanan.

Akhir 2019, EF bertemu dengan pegawai kejaksaan berinisial JT. 

JT ini kemudian yang mempertemukannya dengan EP. 

Baca juga: Pledoi Mantan Kadis di NTB yang Dituntut 13 Tahun Penjara atas Korupsi Benih Jagung Rp27,35 Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, EF kemudian menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp60 juta. 

Tertera pada bukti kuitansi tertanggal 24 Maret 2020 dengan dalih pembayaran pinjaman. 

Selanjutnya, dicicil sebesar Rp40 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp10 juta hingga Desember 2020. 

Berbekal uang mahar ini, korban EF dijanjikan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS melalui jalur khusus. 

Baca juga: Tarif Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Naik 15 Persen Mulai Januari 2022

“Saya dijanjikan lulus melalui jalur kebijakan,” kata korban EF dalam pengakuannya saat mengadu ke Kejati NTB

Tetapi hingga pertengahan Juli 2021, janji SK ini tidak kunjung datang. 

Korban lalu mendatangi lagi oknum jaksa EP untuk meminta pengembalian uang. 

Oknum jaksa EP tidak dapat memenuhi pengembalian uang ini hingga November 2021. 

EF tidak sabar lagi serta terdesak pembayaran jatuh tempo gadai tanah sawah orang tuanya sehingga melapor dugaan penipuan ke polisi. 

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan tersebut. 

“Kita sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi,” ujarnya singkat Senin (27/12/2021). 

Baca juga: Pendakian Gunung Rinjani Ditutup, Warga Masih Bisa Nikmati 15 Objek Wisata di Kawasan TNGR

Pegawai kejaksaan inisial JT lebih dulu dimintai keterangan pada Kamis (23/12/2021) pekan lalu. 

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi terkait kasus tersebut. 

“Tapi tidak dalam kewenangan kami karena yang bersangkutan melakukan kegiatannya tidak ada kaitannya dengan profesi dia sebagai jaksa,” ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved