Opini

Terbuka itu ASIK

Pandemi Covid-19 tidak memudarkan semangat kami Komisi Informasi NTB dan para pengambil kebijakan di lingkup provinsi serta kabupaten kota

Editor: Dion DB Putra
ISTIMEWA
Suaeb Qury 

Oleh: Suaeb Qury

Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat

TRIBUNLOMBOK.COM - Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat (NTB) 9 Desember 2021 dihadiri Wakil Gubernur Provinsi NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd.

Hadir juga para bupati dan wali kota serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan BUMD di NTB.

Baca juga: Komisioner Tanpa Perempuan, Mantan Ketua GP Ansor Pimpin Komisi Informasi NTB

Baca juga: Binda NTB Turun Percepat Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Dompu Mulai Antusias

Untuk tahun 2021 Monev KIP komisi informasi Nusa Tenggara Barat luar biasa informatifnya. Sebanyak 1,6 miliar orang menonton di berbagai media sosial.

Pandemi Covid-19 tidak memudarkan semangat kami Komisi Informasi NTB dan para pengambil kebijakan di lingkup provinsi serta kabupaten kota untuk tetap melayani dan menyediakan informasi yang cepat,mudah dan tidak berbiaya.

Kilas balik beberapa penganugerahan keterbukaan informasi publik dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah lembaga badan publik dan non badan publik, mencapai 100.

Termasuk di dalamnya ada desa, partai politik dan puskesmas, sekolah,serta perguruan tinggi) yang dijadikan lokus dalam monitoring dan evaluasi (monev).

Sedangkan pada tahun 2021 ini, komisi informasi hanya melibatkan 55 OPD,BUMN dan badan publik kabupaten dan kota se-NTB.

Hal ini tentu saja disebabkan oleh beberapa faktor yang melatarbelakangi, yakni karena kondisi Covid-19 dan refocusing anggaran di semua lembaga negara.

Namun, untuk menjamin monev KI tentang KIP, maka para ahli dan pakar menjadi kunci utama juga untuk hasil monev 2021, bisa dipertanggungjawabkan dan profesional serta akurat.

Begitu juga dengan keseriusan pemerintah daerah provinsi NTB dalam memastikan keterbukaan informasi publik di tingkat OPD PPID lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dan BUMND sudah menunjukkan hasil maksimal.

Selain itu a komitmen para bupati dan wali kota se-NTB membina dan memastikan PPID OPD Kabupaten Kota untuk ketersediaan informasi bagi masyarakat.

Komitmen mengimplematasikan UU 14 2008 KIP dan PP 61 2010, Permendagri 35 dan 52 2010 dan Perki 1 2021.

Berpedoman pada segala produk hukum yang ada tentang keterbukaan informasi publik, asas dan tujuan monev secara umum dilakukan secara efektif, efisien dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved