Pemerintah Bikin Kebijakan Baru Mengenai Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru
Kebijakan baru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan Tahun Baru.
PKKN level 3 batal diterapkan pada periode liburan tersebut.
Kebijakan baru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves.
Baca juga: Tempat Wisata Boleh Dibuka Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Gubernur NTB Larang ASN Keluar Daerah Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Menurut Luhut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa 7 Desember 2021.
Padahal sebelumnya, pemerintah telah memutuskan bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan tersebut berdampak pada sektor transportasi dan perjalanan, di mana sebelumnya sempat disiarkan kabar kalau penyekatan atau pemeriksaan bakal dilakukan bagi para pengendara yang hendak keluar kota.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” kata Luhut.
“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Luhut menjelaskan, selama Natal dan Tahun Baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Adapun anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru