Kabar Artis

Olivia Nathania Terjerat Dugaan Penipuan, Farhat Abbas: Dia Bukan Anak Kecil Lagi, Udah 2 Kali Nikah

Farhat Abbas turut angkat bicara mengenai penetapan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok CPNS.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty
Kolase Instagram/ Tribunnews
Farhat Abbas turut angkat bicara mengenai penetapan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok CPNS. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi resmi menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kini, wanita yang akrab disapa Oi itu ditahan oleh aparat kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya, Oi sempat meminta penangguhan penahanan.

Namun, permintaan itu belum dikabulkan oleh polisi.

Mengenai dugaan penipuan Oi tersebut, Farhat Abbas angkat bicara.

Farhat menjelaskan alasan polisi menahan Oi.

Baca juga: Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania, Polisi: Tersangka Bisa Hilangkan Bukti & Kabur

Baca juga: Olivia Nathania Ditahan Polisi, Nia Daniaty Ngaku Harus Bohong ke Cucu: Mamanya Lagi Keluar kota

"Satu tidak menghilangkan barang bukti, kedua tidak menghambat proses, kemudian agar tidak melarikan diri," ujarnya seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube KH INFOTAINMENT.

Menurut Farhat Abbas, Oi harus siap bertanggungjawab karena dirinya yang berbuat.

"Dia kan sudah bukan anak kecil lagi," ujarnya.

"Oi sudah dua kali menikah dan punya anak juga," imbuhnya.

Alasan belum bisa diterima

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyatakan penangguhan penahanan tersebut belum bisa diterima oleh pihak penyidik.

Tubagus Ade menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya belum bisa melakukan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Olivia Nathania.

"Kenapa belum dikabulkan? Karena alasan subjektif tertentu, yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri," kata Tubagus Ade saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

"Atas dasar itu penyidik belum mengabulkan penangguhan," lanjutnya.

Periksa 4 tersangka lain

Selain Olivia Nathania, sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Polisi menduga, empat tersangka tersebut turut serta dalam kasus penipuan penerimaan CPNS.

"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih pasal 55, 56 berarti dia turut serta," tutur Tubagus Ade.

Baca juga: Olivia Nathania Berkelit Hanya Buka Les CPNS Rp 25 Juta, Korban Ungkap Proses: Pelantikan 3 Menitan

Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Tanggapan Nia Daniaty

Mengenai hal ini, penyanyi Nia Daniaty angkat bicara.

Perlu diketahui, Olivia merupakan putri dari Nia Daniaty.

Ia tak menyangka putrinya akan terseret kasus tersebut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri telah mengumumkan hasil gelar perkaranya.

Menurut mereka, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Berikut tanggapan Nia Daniaty atas kasus hukum yang menjerat Olivia Nathania.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Penipuan Tes CPNS, Bagaimana Nasib Suami Fafly N Tilaar?

Sedih

"Saya melihatnya tentunya prihatin, merasa sedih, tapi saya tidak bisa apa-apa.

Ya saya hanya bisa mendoakan anak saya, menyemangati," kata Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).

Nia tidak pernah membayangkan proses hukum yang dijalani putrinya terkait kasus tersebut bakal berjalan secepat ini.

Namun, pelantun "Gelas Gelas Kaca" ini tetap mempercayakan ketetapan pihak berwajib yang lebih mengerti soal hukum.

Bohong ke cucu

Ketika Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Nia Daniaty menghadapi dilema apakah memberitahu yang sesungguhnya atau tidak kepada cucunya, anak Olivia Nathania, yang terus bertanya soal ibunya.

Nia akhirnya memilih berbohong demi menjaga perasaan anak Olivia yang masih kecil.

"Saya hanya bilangnya, 'Mamanya lagi keluar kota'.

Kalau dia tanya pulang kapan, 'belum tahu pulangnya kapan, belum ada kabar'.

Karena masih kecil, saya takutnya nanti rewel, jadi saya menjaga perasaan cucu saya juga," ujar Nia Daniaty.

Baca juga: Olivia Nathania Berkelit Hanya Buka Les CPNS Rp 25 Juta, Korban Ungkap Proses: Pelantikan 3 Menitan

Sampai saat ini juga, Nia mengaku belum berkomunikasi lagi dengan putrinya karena peraturan yang tidak memperbolehkan menggunakan alat komunikasi atau handphone.

Kesalahan dalam mendidik

Nia menganggap terseretnya nama Olivia dalam kasus dugaan penipuan CPNS merupakan kesalahannya dalam mendidik sang putri.

"Mungkin itu kesalahan saya waktu anak dalam (masa) pertumbuhan yang kurang (kasih sayang) waktu saat itu.

Jadi saya itu lama tidak bertemu semenjak anak saya selesai sekolah.

Ketemu pas anak saya nikah saja," ungkap Nia Daniaty.

Karena itu, Nia tidak mengetahui segala urusan Olivia di luar lingkup keluarga.

"Yang jelas, sebagai orangtua, semua ibu, ingin mendidik anaknya atau memberikan yang terbaik.

Tapi, jalan kehidupan tidak ada yang tahu," ujarnya melanjutkan.

Tidak tutup mata

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania jadi tersangka, bagaimana nasib suami Rafly N Tilaar?
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania jadi tersangka, bagaimana nasib suami Rafly N Tilaar? (Kolase Instagram)

Pada akhirnya Nia berharap agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menutup mata atas kasus dugaan penipuan CPNS yang menjerat putrinya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penuturan Nia Daniaty tentang Olivia Nathalia, Akui Sedih hingga Bohong kepada Cucu".

Nia menduga, Olivia bisa terlibat dengan kasus ini karena adanya kerja sama dengan seseorang walaupun dia sendiri tidak mengetahui siapa yang membantu putrinya.

"Saya pikir, tentunya ada tektokannya (kerja sama dengan seseorang).

Saya rasa pihak berwajib tidak menutup mata, tidak diam, ya tentunya harapan saya jangan menyalahkan hanya Oi sendiri, biar bagaimanapun, Oi ada yang memberikan jalan," kata Nia Daniaty.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Artikel lainnya terkait Olivia Nathania

(Kompas/ TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved