Kabar Artis

Olivia Nathania Terjerat Dugaan Penipuan, Farhat Abbas: Dia Bukan Anak Kecil Lagi, Udah 2 Kali Nikah

Farhat Abbas turut angkat bicara mengenai penetapan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok CPNS.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty
Kolase Instagram/ Tribunnews
Farhat Abbas turut angkat bicara mengenai penetapan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok CPNS. 

Nia menganggap terseretnya nama Olivia dalam kasus dugaan penipuan CPNS merupakan kesalahannya dalam mendidik sang putri.

"Mungkin itu kesalahan saya waktu anak dalam (masa) pertumbuhan yang kurang (kasih sayang) waktu saat itu.

Jadi saya itu lama tidak bertemu semenjak anak saya selesai sekolah.

Ketemu pas anak saya nikah saja," ungkap Nia Daniaty.

Karena itu, Nia tidak mengetahui segala urusan Olivia di luar lingkup keluarga.

"Yang jelas, sebagai orangtua, semua ibu, ingin mendidik anaknya atau memberikan yang terbaik.

Tapi, jalan kehidupan tidak ada yang tahu," ujarnya melanjutkan.

Tidak tutup mata

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania jadi tersangka, bagaimana nasib suami Rafly N Tilaar?
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania jadi tersangka, bagaimana nasib suami Rafly N Tilaar? (Kolase Instagram)

Pada akhirnya Nia berharap agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menutup mata atas kasus dugaan penipuan CPNS yang menjerat putrinya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penuturan Nia Daniaty tentang Olivia Nathalia, Akui Sedih hingga Bohong kepada Cucu".

Nia menduga, Olivia bisa terlibat dengan kasus ini karena adanya kerja sama dengan seseorang walaupun dia sendiri tidak mengetahui siapa yang membantu putrinya.

"Saya pikir, tentunya ada tektokannya (kerja sama dengan seseorang).

Saya rasa pihak berwajib tidak menutup mata, tidak diam, ya tentunya harapan saya jangan menyalahkan hanya Oi sendiri, biar bagaimanapun, Oi ada yang memberikan jalan," kata Nia Daniaty.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Artikel lainnya terkait Olivia Nathania

(Kompas/ TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved