Kabar Artis
Olivia Nathania Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS, Polisi: 'Korbannya Cukup Banyak'
Polisi telah resmi menahan Olivia Nathania atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen PNS.
Oi sapaan akrab Olivia menyambangi Polda Metro Jaya pukul 07.00 WIB dan diperiksa pada pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf Titaley mengatakan bahwa kliennya menerima 46 pertanyaan dari penyidik, selama 11 jam diperiksa.
"Setelah semua dinyatakan lengkap, Oi resmi ditahan selama 20 hari kedepan," kata Yusuf Titaley.
Yusuf tak menampik wanita yang akrab disapa Oi itu sangat terpukul harus masuk kedalam penjara, atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.
Yusuf menyebut usai menggunakan baju tahanan, Olivia Nathania putri Nia Daniaty langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidokes Polda Metro Jaya.
"Setelah itu diserahkan ke Tahanan," ujar Yusuf Titaley.
Reaksi Nia Daniaty
Reaksi Nia Daniaty saat mengetahui putri kandungnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan seleksi CPNS 2021.
Nia Daniaty kooperatif dan mendukung sepenuhnya upaya polisi menyelidiki kasus penipuan yang menjerat anak kandungnya, Olivia Nathania.
Kepada Olivia, Nia Daniaty hanya meminta putrinya tersebut untuk tegar.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan Nia Daniaty terus memberi suport kepada putrinya.

Selain itu, dikatakannya, Nia Daniaty juga sudah tahu kalau Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Penipuan Tes CPNS, Bagaimana Nasib Suami Fafly N Tilaar?
Baca juga: Olivia Nathania Berkelit Hanya Buka Les CPNS Rp 25 Juta, Korban Ungkap Proses: Pelantikan 3 Menitan
"Oh sudah tau (Nia Daniaty). Ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," kata Susanti Agustina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Nia Daniaty juga minta untuk putrinya itu terus mematuhi proses hukum yang berjalan.
"Iya, pasti itu (minta patuhi proses hukum," ungkap Susanti.