Geram Dituding Lecehkan Mahasiswi, Dekan Unri Laporkan Balik Terduga Korban, Tuntut Rp 10 Miliar
Oknum dosen di Unri laporkan mahasiswi yang menudingnya melakukan pelecehan seksual dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya.
Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala.
Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," akui mahasiswi itu.
Korban mengaku badannya lemas dan ketakutan. Ia kemudian mendorong tubuh terduga pelaku.
"Pas saya dorong dia bilang, ya udah kalau enggak mau.
Saya langsung keluar dari ruang dekan dan keluar dari kampus dalam kondisi ketakutan.
Saya merasa sangat dilecehkan Bapak Syafri Harto. Saya merasa trauma berat," ungkapnya.
Baca juga: Anak Gadisnya Dicabuli Ayah Tiri, Ibu di Ambon Tak Mau Lanjutkan Proses Hukum, Berikut Kata Polisi
Diketahui, korban sudah melaporkan dosennya ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021), atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Sementara itu, Syafri Harto yang diduga melakukan pelecehan seksual membantah.
Ia justru menyatakan bahwa mahasiswi itu telah mencemarkan nama baiknya.
"Saya berani sumpah.
Jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau.
Dan, saya harus bertindak demi marwah saya sebagai pejabat negara Dekan FISIP Universitas Riau, dan juga tokoh masyarakat Kuantan Singingi," ungkap Syafri kepada saat konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Bahkan, Syafri telah melaporkan balik mahasiswi berinisial L dan akun Instagram @komahi_ur ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik.
Dirinya juga menuntut Rp 10 miliar kepada L dan akun media sosial tersebut.