Syarat Penerbangan Dipermudah, Naik Pesawat Cukup Pakai Hasil Tes Antigen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik.
Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), pengguna transportasi udara bisa menggunakan hasil rapid test antigen negatif.
Ketentuan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Tinjau Mandalika, Menteri Sandiaga Uno Dorong Percepatan Vaksinasi
Persyaratan penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap.
"Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama,” ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Rabu (3/11/2021).
Sementara untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam).
Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Juga bagi pelaku perjalanan di atas 12 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Baca juga: Menteri Sandiaga Sebut Superbike dan MotoGP di Mandalika Sinyal Kebangkitan Pariwisata Indonesia
Tapi dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pemeriksaan terhadap persyaratan penerbangan ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Sebagai informasi, di Bandara Lombok juga tersedia layanan pemeriksaan rapid test antigen dan RT-PCR.
Lokasinya ada di area parkir kendaraan sebelah barat Bandara Lombok.