Kabar Artis

Kliennya Tertunduk & Tak Bicara Seusai Diperiksa, Pengacara Rachel Vennya: 'Hak Orang untuk Bungkam'

Pengacara Rachel Vennya mengatakan bahwa kliennya berhak diam saat ditanya mengenai kelanjutan kasusnya.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Rachel Vennya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Selebgram Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan itu dilakukan pada hari Senin (1/11/2021).

Seusai menjalani pemeriksaan, sang selebgram tidak berbicara sedikit pun.

Kepala Rachel hanya terlihat menunduk.

Tanpa berkata sepatah kata pun, ia berjala menuju mobil yang telah menunggunya.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja angkat bicara.

Baca juga: Ditanya Awal Mula Rachel Vennya Bisa Kenal 2 Oknum TNI, Berikut Jawaban Pengacara si Selebgram

Baca juga: Perkara Cerai Hingga Kabur dari Karantina, Ini Kontroversi Selebgram Rachel Vennya Setahun Terakhir

Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).()
Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).() (Dokumentasi Pribadi via Kompas)

Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bungkam.

"Oh, itu enggak tahu (kenapa bungkam). Itu hak seseorang untuk bungkam, ya," kata Indra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Keluarnya Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manajer) seusai  pemeriksaan diwarnai argumentasi dengan wartawan.

"Boleh enggak jangan didorong?

Ya udah, kasih jalan, kasih jalan aja!" kata Maulida Khairunnisa kepada wartawan.

Baca juga: Unggah Foto Bareng Rachel Vennya, Xabiru dan Chava di Instagram, Niko Al Hakim: Fam Forever

Namun wartawan membantah telah mendorong Rachel Vennya.

Setelah dua kali diperiksa, Rachel Vennya masih berstatus saksi kasus kabur dari karantina.

Kasus tersebut saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal menghelat gelar perkara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved