Kabar Artis

Update Kasus Kabur dari Karantina: Naik ke Tahap Penyidikan, Rachel Vennya Terancam Pidana Setahun

Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina naik ke tahap penyidikan, sang selebgram terancam hukuman satu tahun penjara.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram @rachelvennya
Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina naik ke tahap penyidikan, sang selebgram terancam hukuman satu tahun penjara. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus Rachel Vennya kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai.

Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnta adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Yusri saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Diperiksa lagi

Dengan naiknya status kasus tersebut, Yusri mengatakan, penyidik tengah menyiapkan berkas administrasi untuk pemanggilan Rachel Vennya jalani pemeriksaan lagi.

Selebgram Rachel Vennya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Selebgram Rachel Vennya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Kendati demikian, Yusri belum bisa menginformasikan kapan Rachel Vennya bakal kembali diperiksa.

"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

Latar belakang kasus

Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur saat karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

Sementara, Rachel Vennya bepergian ke AS bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajer, Maulida Khairunnisa.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet.

Dua oknum yang telah dinonaktifkan dari Kogasgabpad Covid-19 itu berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu terancam pidana kurangan penjara satu tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi".

Fakta tentang Plat Nomor

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved