Kabar Artis

Heboh Huruf RFS di Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Disebut Kode Khusus Pejabat, Berikut Kata Polisi

Pihak kepolisian menjawab kabar yang menyebut ada kode khusus di pelat nomor mobil Rachel Vennya.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar Youtube Boy William, BW
Pihak kepolisian menjawab kabar yang menyebut ada kode khusus di pelat nomor mobil Rachel Vennya. 

Setelah itu, ditemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran sehingga mereka dikembalikan ke kesatuan," ucap Herwin.

4. Sempat datang ke Wisma Atlet

Setelah penyelidikan pada dua oknum TNI, Herwin mengungkap bahwa Rachel Vennya memang sempat datang untuk menjalani karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya (Rachel Vennya) sempat datang.

Namun, dia keluar lagi, seperti itu," kata Herwin.

Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina.
Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina. (Instagram)

Kendati demikian, Herwin tidak bisa menjelaskan kepergian Rachel Vennya itu apakah sudah ketahuan atau belum.

Herwin menyerahkan kepada Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus Rachel Vennya.

5. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rachel pada Kamis kemarin.

Rachel Vennya dicecar dengan 35 pertanyaan selama sembilan jam diperiksa.

Tak hanya Rachel, kekasihnya, Salim dan manajernya, Maulida, ikut menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya terancam hukuman satu yang pidana penjara.

"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kami masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, penyidik menjerat Rachel Vennya dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Artikel lainnya terkait Rachel Vennya

(Kompas/ Danang Suryo)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved